Notification

×

Iklan

Iklan




Kemenkes Segera Revisi: Biaya PCR Rp450 Ribu-Rp550 Ribu,Jokowi: Hasil Satu Hari

, 15 Agustus 2021

Jakarta,DP News

Kemenkes bakal segera merevisi dan menerbitkan aturan baru terkait batasan tertinggi tarif pemeriksaan deteksi virus corona melalui metode PCR test di Indonesia dalam Agustus ini.

Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, perubahan itu bakal mengikuti perintah Presiden Jokowi untuk menurunkan standar harga PCR test menjadi Rp450-550 ribu.(CNNIndonesia/rd)

Masyarakat bisa sedikit merasa lega karena biaya pemeriksaan PCR Covid-19 bakal turun.Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta agar biaya pemeriksaan deteksi virus corona (covid-19) melalui metode PCR alias tes swab diturunkan menjadi Rp450 ribu hingga Rp550 ribu.Selsin itu, hasil tes polymerase chain reaction (PCR) alias tes swab bisa dikeluarkan hasilnya dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

Jokowi menilai,penurunan harga biaya tes PCR swab di kalangan masyarakat itu diharapkan dapat memperluas dan meningkatkan strategi tes, telusur, dan tindak lanjut (3T) sebagai upaya mengendalikan pandemi covid-19 di Tanah Air.

"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini. Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp450 ribu sampai Rp550 ribu," kata Jokowi dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8).

Mantan wali kota Solo itu juga meminta agar laboratorium dapat memaksimalkan periode tunggu hasil tes swab maksimal 1x24 jam. Sebagaimana diketahui, hingga saat ini masih terdapat sejumlah laboratorium daerah yang hasil PCR swabnya baru diketahui 3-7 hari setelah pengambilan sampel.

"Saya juga minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya maksimal 1 x 24 jam, kita butuh kecepatan," kata dia.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada 5 Oktober 2020 lalu.

Dalam SE tersebut tertuang bahwa batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Di sisi lain, harga PCR di India kini mulai diturunkan menjadi sekitar Rp95 ribu dari semula sekitar Rp150 ribu.

Merespons itu, Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut bahwa penentuan harga PCR yang saat ini beredar telah berdasarkan hasil kajian tim ahli.

Nadia menjelaskan, tingginya PCR disebabkan oleh komponen pembentukan harga yang telah dikaji oleh tim. Meski demikian, pihaknya mengaku tetap membuka masukan dari berbagai pihak terkait kemungkinan menurunkan harga.(CNNIndonesia/rd)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |