Gebyar Pajak Sumut Tahun 2026 yang bakal menelan biaya Rp28 M dari APBD Sumut sampai saat masih 'terganjal' Permensos No 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah.Informasi dihimpun,Perizinan Gebyar Pajak Sumut belum diterbitkan Direktorat Pemberdayaan Sosial,Ditjen Pemberdayaan Potensi dan Sumber Daya Kemensos yang membidangi Perizinan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).Salah satu hadiah utamanya adalah satu unit mobil(kenderaan roda empat) yang menurut rencana kerja harus dipasang di tempat telah ditentukan sebagai daya tarik kepada masyarakat.
Dengan belum keluarnya izin dari Kemensos tersebut maka jadwal perdana yang seharusnya dilaksanakan April lalu menjadi terkendala.Dalam uraian Uraian Pekerjaan Jasa Lainnya dikutip dari Inaproc.SPSE.Pemprovsu disebutkan jadwal mulai April,Juli,Oktober dan Desember.
Sebelumnya,Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Ir Elfanda Ananda,MSP menilai sudah selayaknya Gebyar Pajak Sumut Tahun 2026 berbiaya Rp28 M dievaluasi sekaligus dibatalkan demi penyelamatan uang publik. Kegiatan yang mengeluarkan anggaran besar diragukan efektifitasnya.Dari sisi transparansi dan akuntabilitas kegiatan ini harus diaudit agar tidak menimbulkan kerugian negara.
Bagi Elfanda,kegiatan yang bentuknya seremonial seperti ini harus dihentikan dan dicari cara yang lebih efesien, efektif serta akuntabel.Selain itu benar benar dampaknya bisa meningkatkan PAD.
Kegiatan yang digunakan dengan pendekatan memberikan undian berhadiah (mobil, umroh, dll) memang lazim di sektor perbankan,perusahaan besar dan sebagainya karena mereka bersaing menarik dana pihak ketiga.
Sementara itu,sampai saat ini belum dijelaskan secara transparan jenis roda empat dan nilai kenderaan tersebut.
Berkaitan dengan legalitas izin undian berhadiah dari Kemensos,Kepala Bapenda Sumut Sutan Tolang Lubis membenarkan belum mendapatkan izin tetapi sedang dalam pengurus ke Kemensos.Tim DP/Rumapea/Redaksi

