Notification

×

Iklan

Iklan




Rekanan PLTA Asahan III Tolak Bayar Pajak Retribusi Galian C,Sorimuda S: Tetap Tagih....

, 31 Agustus 2021

Asahan,DP News

Rekanan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III, PT Shimiju dan PT Adi Karya Join Operation (SAJO), menolak membayar Pajak Retribusi Galian C sehingga terancam tidak tertagih.

Terancamnya pembayaran pajak retribusi Galian C karena pihak rekanan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) tersebut, SAJO menganggap itu merupakan fasilitas umum, sehingga pajak daerah tersebut tidak layak untuk dibayar.

Penolakan itu secara resmi telah disampaikan tertulis yang dialaskan pada Undang-Undang Mineral dan Batubara Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana atas perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009.

Hal itu diketahui setelah surat yang dikirimkan pihak SAJO ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Asahan beberapa hari yang lalu.Kita tetap bertahan, megaproyek PLTA Asahan III dari PLN tersebut dikerjakan pihak ke-3, dan kita sudah naikkan nota kebagian hukum untuk dilakukan pengkajian,”kata Kepala Bapenda Kabupaten Asahan Drs Sorimuda Siregar, MSi, kepada awak media, Selasa(31/8) melalui Whats-App.

Saya lupa pasalnya, tapi intinya mereka berdalih tidak mau membayar karena mengacu kepada UU tersebut", ucap Sorimuda.

Mantan Kasat Pol  PP Kabupaten Asahan itu mengungkapkan, bahwa sebelumnya pihak Bapenda Asahan sudah bertemu dengan Manager HRD SAJO Arman, bahkan sudah sempat hitung-hitungan berapa permeter kubiknya retribusi pajaknya untuk dibayarkan.

“Awalnya pertemuan itu dilakukan secara virtual dikarenakan situasi Covid-19, selanjutnya pihak SAJO datang ke Bapenda Asahan tanpa didampingi pihak PLN,” ungkap Sorimuda.

Sesuai amatan kami dari penggalian yang dilakukan SAJO terdapat beberapa kategori yakni jenis batu padas, tanah urug, kerikil dan pasir yang semuanya berbeda hitungannya, ucap Sorimuda.

“Dari hitung-hitungan yang kami lakukan ada jutaan meter kubik tambang galiannya. Diperkirakan retribusi pajak yang harus dibayar bisa mencapai miliaran rupiah”ucapnya.

Menurutnya, Pemkab Asahan akan tetap bertahan menagih pajak Galian C atas penggunaan batuan hasil eksavasi yang dilakukan dua perusahaan di pegunungan dalam kawasan hutan di Kecamatan Aek Songaongan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.(ZN)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |