Notification

×

Iklan

Iklan




Satgas Penanganan Covid-19 Bahas Aturan PPKM Level 3 di Asahan

, 02 Agustus 2021

Asahan,DP News

Satuan Tugas (Satgas) penanganan covid-19 Kabupaten Asahan mendiskusikan penerbitan himbauan bersama aturan pemberlakuan kegiatan PPKM Level 3 pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Asahan.Acara digelar di Aula Mawar Kantor Bupati,Senin (2/8).

Draft himbauan bersama ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021, Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/31/INST/2021 dan Intruksi Bupati Asahan Nomor : 6-BPBD-Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19. 

Hal ini disampaikan Bupati Asahan H. Surya, BSc selaku Ketua Satgas  Penanganan covid-19 Kabupaten Asahan pada saat memimpin rapat tersebut.

Bupati mengatakan himbauan ini nantinya akan mengatur pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat antara lain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring/online. 

Peraturan pelaksanaan kegiatan di tempat pekerjaan, aturan pelaksanaan kegiatan untuk para pedagang, aturan kegiatan makan/minum ditempat umum, aturan pelaksanaan kerja pada toko swalayan minimarket dan supermarket, aturan pelaksanaan tempat ibadah, aturan pelaksanaan kegiatan olahraga/pertandingan olahraga, aturan pelaksanaan resepsi pesta pernikahan dan aturan lain-lainnya yang nantinya akan disepakati secara bersama dan menjadi himbauan bersama,katanya.

Bupati berharap setiap rumah sakit dapat menyiapkan ketersedian BOR untuk pasien covid-19 dan kita berdoa agar wabah covid-19 ini dapat segera hilang,kata Surya.

Sementara Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH, berharap kepada setiap rumah sakit dapat melakukan pengawasan kepada pasien yang terpapar covid-19 dan tetap melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan,kata Putu.

AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, bahwa kita telah melakukan upaya-upaya agar angka penyebaran covid-19 di Kabupaten Asahan menurun diantaranyq melakukan penegakan protokol kesehatan, melakukan Ops penyekatan, menggelar Operasi Yustisi, kata Kapolres Asahan.

Dan untuk menekan angka penyebaran covid-19 di Kabupaten Asahan kita harus terus melaksanakan vaksinasi covid-19 massal, menambah vaksinator, menyediakan obat anti virus dan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan prokes covid-19, harap Kapolres.

Di kesempatan itu, Dandim 0208/Asahan, Letkol Inf Sri Marantika Beruh, SIP, meminta agar setiap rumah sakit menyediakan 20-30 persen tempat tidur  dari jumlah seluruh tempat tidur yang tersedia di rumah sakit untuk penanganan pasien yang terpapar covid-19.(ZN).


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |