Notification

×

Iklan

Iklan




BPK Sumut Fokuskan Pemeriksaan Penanaman Modal dan Perizinan di Dinas PMPTSP

, 06 September 2021

Medan,DP News

Wali Kota Medan, Bobby Nasution berkomitmen meningkatkan pelayanan  di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan dalam meningkatkan laju perekonomian.

Hal ini disampaikan Bobby Nasution saat menggelar rapat bersama BPK RI Perwakilan Sumut terkait Exit Meeting Pemeriksaan BPK atas Kinerja Pelayan Perizinan di Kantor Wali Kota Medan, Senin (6/9).

Walikota mengungkapkan pemeriksaan yang dilakukan BPK RI perwakilan Provinsi Sumut ini menjadi bagian penting dalam perbaikan dan percepatan pembenahan DPMPTSP.

Pemeriksaan ini dilakukan bukan karena kondisi OPD tersebut buruk, melainkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sebab di tengah pandemi covid-19 saat ini masyarakat tidak hanya ingin Pemko Medan fokus mengatasi permasalahan covid-19 saja tetapi juga fokus terhadap peningkatan pelayanan lainnya termasuk pelayanan perizinan.

"Ini menjadi tugas ibu untuk membenahinya, saya percaya dengan kemampuan ibu."pesan Bobby Nasution.

Dalam rapat tersebut, Bobby Nasution juga menanggapi beberapa pernyataan yang disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan terkait dengan pemeriksaan permulaan yang telah dilakukan sembari melakukan diskusi bersama dengan seluruh peserta rapat yang hadir.

Sebelumnya, Eydu Oktain Panjaitan menjelaskan BPK RI Perwakilan Sumut melakukan pemeriksaan dengan memfokuskan dua hal yaitu penanaman modal dan perizinan.

"Sedangkan untuk rencana jadwal pemeriksaan selanjutnya akan dimulai bulan ini, dimulai dari persiapan pemeriksaan terinci, pelaksanaan pemeriksaan terinci, penyusulan laporan hasil pemeriksaan, dan yang terakhir penyerahan laporan hasil pemeriksaan."jelasnya.

Sementara itu Plt Kadis  PMPTSP Erisda Hutasoit mengatakan pemeriksaan yang dilakukan BPK RI Perwakilan Sumut sangat membantu dalam perbaikan layanan. Dirinya juga menyadari bahwa DPMPTSP merupakan entry point investasi berbasis layanan. Untuk itu telah disiapkan langkah-langkah percepatan layanan baik dari sisi regulasi dan kelembagaan dengan mengacu kepada Permendagri 25 Tahun 2021.

Selain itu ada empat hal penting dalam dilakukannya pemeriksaan diantaranya terkait kelembagaan yang kuat dan regulasi, kegiatan pengembangan iklim yang kondusif, promosi penanaman modal serta pengendalian dan pengawasan.  berkelanjutan dalam pelayanan."jelas Erisda.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |