Notification

×

Iklan

Iklan




Dari 4 Opsi: Pemerintah Pilih 15 Mei 2024 Pemilu Presiden dan Legislatif

, 27 September 2021

Jakarta,DP News

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah memilih tanggal 15 Mei sebagai jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Pemilihan Umum Legislatif pada 2024.

Keputusan itu diambil dalam rapat yang dilakukan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin bersama sejumlah menteri yang digelar Senin (27/9) pagi tadi.

"Maka kemudian pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei," kata Mahfud dalam keterangan resminya, Senin (27/9) sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com

Dalam rapat tersebut, katanya, Presiden Jokowi melakukan simulasi empat opsi jadwal pelaksanaan Pemilu dari Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, dan beberapa lembaga lainnya.Adapun empat tanggal itu adalah 24 April, 6, 8, dan 15 Mei.

Pemerintah mensimulasikan beberapa langkah untuk memperpendek pelaksanaan Pemilu sehingga biaya dan waktunya efisien.

"Masa kampanye diperpendek, masa jarak antara pemungutan suara dengan pelantikan presiden tidak terlalu lama," tutur Mahfud.

Dalam keputusan tersebut, kata Mahfud, pemerintah telah mengantisipasi kemungkinan sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Pilpres putaran kedua, serta hari besar agama dan nasional.

Mahfud mengungkapkan tanggal tersebut merupakan paling rasional dan tidak bisa mundur ke tanggal berikutnya lagi.

Meski demikian, keputusan ini tetap harus diajukan ke KPU dan DPR. "Tanggal 15 Mei ini adalah tanggal yang paling rasional untuk diajukan ke KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober," ujar dia.

Lebih lanjut, Mahfud mengingatkan partai politik yang baru didirikan bisa mulai menyiapkan syarat-syarat administrasi yang mesti dipenuhi jika nantinya KPU memutuskan secara resmi Pemilu digelar 15 Mei 2024.

Masyarakat juga masih memiliki kesempatan mendirikan partai politik baru yang turut serta menjadi peserta Pemilu 2024 hingga sekitar awal Mei tahun depan.

"Kalau mendirikan partai baru sesudah itu berarti kan kurang dari dua setengahnya tahun tuh, dilarang oleh undang-undang," ujar mantan Hakim MK itu.

Menurut Mahfud, KPU telah mengusulkan Pemilu dilaksanakan 21 Februari 2024. Jika tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari Pemilu, tahapan Pemilu yang berlangsung 20 bulan sudah dimulai sejak tahun ini.

Di sisi lain, rentang waktu dari pelaksanaan Pemilu hingga pelantikan presiden terlalu jauh.

"Sehingga yang tepat yang Mei itu, 15 Mei itu sangat rasional menurut pemerintah. Tapi nanti kita dengarkan yang dari KPU dan DPR seperti apa. Tapi kira-kira sama karena kita menghitung hari mundur hari maju," ujarnya.

Rapat tersebut juga dihadiri Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Menko Polhukam.

Kemudian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Mayjen Hadi Tjahjanto, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) Budi Gunawan.

Sebelumnya, Tim Kerja Bersama, yang berasal dari Komisi II DPR dan Pemerintah, menyepakati pilpres dan pileg digelar pada 21 Februari 2024 serta Pilkada pada 27 November 2024.

Dalam rapat dengan Komisi II DPR, 16 September, Tito mengajukan usul pergeseran waktu pemungutan suara ke Maret atau April 2024. Ia beralasan pemilu di awal tahun tidak efisien dan akan mengganggu stabilitas politik, polarisasi yang bisa mengganggu program pemerintah.

Sejumlah analis politik dan lembaga pemantau pemilu meminta publik mewaspadai upaya mengulur-ulur pemilu, salah satunya, demi mencari celah perpanjangan masa jabatan presiden.

Soal pengunduran jadwal Pemilu usulan Tito, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menilai jadwal pada Maret adalah yang paling moderat karena bersahabat dengan jadwal tahapan Pilkada serentak 2024.

Pasalnya, pencalonan kepala daerah mensyaratkan penetapan kursi DPRD, yang dihasilkan dari Pileg 2024, bagi setiap partai politik pengusung. Selain itu, pihaknya juga menghitung masa sengketa pemilu di MK.(CNNIndonesia/rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |