Notification

×

Iklan

Iklan




LPSH Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS ke Kajari Asahan

, 04 September 2021

Asahan,DP News

Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Asahan laporkan dugaan penyalahgunaan dana BOS tingkat SD dan SMP untuk negeri maupun swasta ke Kejari Asahan.Surat pengaduan LPSH Asahan dengan nomor 93/lpsh-as/lap.du-scholastic/APH/VIII, tertanggal 11 Agustus 2021 itu sudah disampaikan ke Kejari Asahan.

Demikian disampaikan Ketua LPSH Asahan Tutuma Nagoa, SH, kepada awak media, Kamis (2/9) lalu di Kisaran.

Dalam laporan itu disampaikan bahwa oknum kelompok kerja kepala sekolah (K3S) Dinas Pendidikan Koordinator Kecamatan Kota Kisaran Timur diduga melakukan pungutan terhadap sejumlah kepala SD negeri maupun swasta, kata Tutuma.

Dugaan pungutan yang dilakukan oknum K3S tersebut katanya adalah setiap pencarian dana BOS tahap I,II dan III melalui kepala sekolah melakukan pemotongan dana BOS sebesar Rp7.000 per-siswa penerima dana BOS pendidikan, dengan alasan untuk penunjang kegiatan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan Josron Malau, SH, saat dikonfirmasi di Kantor Kejaksaan membenarkan adanya laporan pengaduan dari LPSH Kabupaten Asahan terkait dugaan sangkaan penyalahgunaan dana BOS SD dan SMP.

" Laporan pengaduan dugaan sangkaan penyalahgunaan dana BOS SD dan SMP yang dilaporkan LPSH telah kita terima,"ucap Josron.

Josron menyebut bahwa laporan pengaduan tersebut sudah kita telaah dan rekaman itu juga sudah kita dengarkan. Setelah di telaah,kami serahkan laporan tersebut ke APIP ( Aparat Pengawas Internal Pemerintah) untuk dilakukan investigasi.

Nanti setelah dilakukan pemeriksaan oleh APIP, hasilnya akan diserahkan ke kita. 

Menurutnya, bahwa rekaman tersebut bukanlah merupakan alat bukti. Oleh karena itu laporan tersebut  kita serahkan kepada APIP dan kita menunggu hasil laporan dari APIP, kata Kasi Intel Josron.

Dalam laporan pengaduan LPSH Asahan  tersebut juga dipaparkan rincian dan kalkulasi totalitas dana yang diduga dipotong dari dana BOS pendidikan tersebut.(ZN).

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |