Notification

×

Iklan

Iklan




Pertama Kali Dalam 2 Tahun DPRD Medan Periode 2019-2024: Ketua DPRD Hasyim 'Ambil Alih' RDP Bahas SPBU Jalan Wahidin...

, 21 September 2021

Medan,DP News

Pertama kali dalam dua tahun masa jabatan DPRD Medan periode 2019-2024 berlangsung,Ketua DPRD Medan Hasyim SE pimpin langsung RDP(Rapat Dengar Pendapat) dengan dinas terkait.Biasanya,RDP langsung ditangani komisi terkait namun kali ini untuk membahas masalah rencana pembangunan SPBU PT Shell di Jalan Wahidin langsung 'diambil alih' Hasyim sementara Komisi IV dipimpin ketuanya Paul Mei Anton Simanjuntak sedang melaksanakan RDP dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Kebersihan Pertamanan membahas Perubahan APBD TA 2021,Selasa(21/9).

Saat itu,Hasyim beri tenggang waktu sebulan kepada PT Shell untuk menyelesaikan persoalan dengan masyarakat sekitar jika dalam sebulan ini konflik dengan masyarakat sekitar tidak dicabut maka IMB PT Shell akan  direkomendasikan untuk dicabut.

Hal itu dilontarkan Ketua DPRD Medan Hasyim,SE  ketika memimpin RDP antara PT Shell dengan masyarakat Jalan Bawal Kelurahan Pandau Bulu II Kecamatan Medan Area terkait rencana pembangunan SPBU, Selasa (21/9) .

Hasyim yang  didampingi oleh Dedi Aksyari Nasution dari Fraksi Partai Gerindra juga mengultimatum agar PT Shell segera melakukan pendekatan kepada masyarakat sekitar yang akan dibangun SPBU agar tidak menimbulkan polemik.

Sementara itu pihak dari PT Shell Bernard dengan tegas menyanggah pernyataan dari Ketua DPRD Medan dengan alasan jangan sembarangan mencabut IMB karena bisa menghambat investor yang akan berinvestasi di Kota Medan.

"Kami sudah mengurus izin secara resmi dan sudah keluar, kalau ada masyarakat yang tidak suka atau keberatan ada jalurnya yakni melakukan gugatan ke pengadilan negeri atau PTUN . Karena kita ini adalah negara hukum jadi persoalan harus dituntaskan secara hukum,' kata Bernard.

Bernard menegaskan saat ini Pemko Medan tengah gencar gencarnya mengajak investor untuk berinvestasi di Medan jangan sampai persoalan ini menghambat investasi di Medan.

" Kami berinvestasi di Medan ini secara legal dan mengurus izinnya dengan resmi sesuai dengan Perda dan Perwal. Kalau ada keberatan silahkan lakukan gugatan secara hukum jangan asal cabut saja," ujar Bernard

Hal senada juga disampaikan Kabid IMB DPMPTSP Medan Jhon E Lase menegaskan bahwa secara teknis perizinan IMB SPBU PT Shell sudah resmi dikeluarkan dan tidak ada masalah.

" Secara teknis IMB ini tidak ada masalah dan kalau ada keberatan nanti akan kita evaluasi," tegas Lase.

Sedangkan Bernard kembali mengungkapkan, bahwa pihak PT Shell sudah punya itikad baik, dengan melakukan pendekatan kepada warga yang berada di lokasi pembangunan SPBU tersebut. 

"Pihak PT Shell, Lurah dan Camat sudah beberapa kali mengundang warga untuk musyawarah, namun tidak ada yang datang. Seharusnya warga menghadiri, bukan menghindari. Dan intinya, PT Shell sudah mendapat IMB dari seluruh OPD yang ada di Pemko Medan," jelasnya.

Hadir dalam RDP itu , Camat Medan Area Hendra Asmilan, Kabid Pengawasan PKP2R Cahyadi serta sejumlah masyarakat yang keberatan berdirinya SPBU PT Shell di Jalan Wahidin.

Sementara itu kurang diketahui pasti alasan 'pengambilalihan' RDP tersebut sebab saat ini juga Komisi D DPRD Medan sedang menangani masalah perizinan SPBU Jalan Sudirman yang diadukan salah satu lembaga masyarakat.

Sudah pertemuan kedua minggu lalu Komisi D dengan OPD terkait walau belum ada hasilnya.Saat itu anggota Komisi D Hendra DS mengusulkan 'win win solution' agar ada kepastian berinvestasi bagi pengusaha SPBU.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |