Notification

×

Iklan

Iklan




Rudianto S: Kepling Harus Warga Setempat,Lurah Jangan Tonjolkan Hak Prerogatif

, 30 Agustus 2021

Medan,DP News

Ketua Komisi I DPRD Medan Rudianto Simangunsong mengatakan penetapan Kepala Lingkungan (Kepling) harus mengacu pada Perda No 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling). Lurah dfan camat tidak boleh menonjolkan hak perogatifnya dalam menetapkan calon Kepling, karena hak perogatif warga juga ada yakni mengusulkan calon Kepling mereka.

"Merujuk Perda Nomor 9 Tahun 2017, pengangkatan Kepling bukan karena keinginan atau selera lurah atau camat, harus mengadopsi usulan dan dukungan dari warga. Bukan selera Camat dan Lurah, Kepling kan kerjanya untuk mengurusi warga, jadi wargalah  tahu siapa orang yang diusulkan jadi calon Keplingnya,” kata Rudianto kepada wartawan, Minggu (29/8) menyikapi persoalan munculnya persoalan pengangkatan Kepling di Kelurahan Sidorejo, Medan Tembung.

Politiisi PKS ini menegaskan, pengangkatan Kepling jangan lagi jadi permasalahan karena aturannya sudah jelas di Perda Nomor 9 Tahun 2017, Camat dan Lurah harus merujuk pada peraturan tersebut. Usulan dari warga harus diutamakan, seperti yang tertuang pada  pasal 15 BAB VII butir ke 1 disebutkan: calon Kepling diusulkan lurah kepada camat dengan memperhatikan saran atau pendapat yang berkembang dalam masyarakat setempat.

"Pasal 14, BAB VI butir 2a disebutkan, saat pencalonan, calon Kepling merupakan penduduk setempat yang terdaftar dan bertempat tinggal paling kurang 2 tahun terakhir terhitung sebelu diterimanya berkas pencalonan Kepling oleh lurah yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan KTP. Jadi para lurah jangan ada bermain-main dalam pemilihan Kepling, karena aturannya jelas,” terang Rudianto.

Penegasan Rudianto tersebut menyikapi penolakan warga  terhadap Kepling yang bukan penduduk setempat.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |