Notification

×

Iklan

Iklan




Biaya Pembebasan Tanah Capai Rp1,3 T,Normalisasi Sei Babura Terkendala....

, 10 Oktober 2021

Medan,DP News

Normalisasi Sei Babura terkendala mengingat besarnya anggaran pembebasan lahan yang hampir mencapai Rp1,3 T.Untuk itu, normalisasi Sei Bedera menjadi titik fokus Pemko Medan tetapi harus berkolaborasi dengan Pemkab Deliserdang. 

Ketua Bappeda Medan Benny Iskandar mengakui bahwa untuk  Sungai Babura tidak bisa dilaksanakan tahun depan karena dibutuhkan Rp1,3 triliun untuk pengadaan tanah.Untuk itu, alokasi Rp10 miliar untuk Sungai Babura dialihkan ke Sungai Bedera. Makanya, alokasi untuk Sungai Bedera bertambah menjadi Rp45 miliar.

Meski demikian,pembebasan tanah untuk normalisasi Sungai Bedera ini tidak bisa dilakukan di wilayah Medan saja. Soalnya, Sungai Bedera ini melintasi wilayah Medan dan Deliserdang.

"Kalau hilir Sungai Bedera di wilayah Deliserdang tidak juga dibebaskan, normalisasi itu sia-sia. Airnya tetap tersumbat di Deliserdang," ungkap Benny Iskandar,Minggu(10/10).

Untuk program normalisasi ini,Wali Kota Medan Bobby Nasution 'terbang' menemui Kementerian PUPR untuk merealisasikan normalisasi Sungai Bedera yang melintasi Kota Medan dan Deliserdang. Normalisasi dinilai sebagai salah satu cara untuk mengatasi persoalan banjir di ibu kota Sumatra Utara ini. Tidak hanya koordinasi, bahkan Bobby Nasution pun menambah alokasi anggaran pembebasan tanah untuk wilayah Medan dari sebesar Rp35 miliar menjadi Rp45 miliar.

Awalnya untuk Sungai Bedera Pemko Medan mengalokasikan anggaran sebesar Rp45 M namun kebutuhan pembebasan tanah di wilayah Medan saja mencapai Rp59 miliar. Artinya, untuk pembebasan tanah masih kurang Rp14 miliar lagi.Sedangkan untuk wilayah pembebasan lahan di Deliserdang mencapai Rp12 miliar.

"Itulah yang kita mintakan dapat dialokasikan oleh pemerintah pusat," sebut Benny Iskandar.

Memang, pihak BWSS telah mengalokasikan Rp45 miliar, namun itu untuk pembangunan fisik. Tentu saja pembangunan fisik tidak bisa dilakukan kalau tanahnya belum bisa dibebaskan.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |