Notification

×

Iklan

Iklan




Menaker di Jeddah: Pekerja Migran Sampaikan Uneg- Uneg...

, 29 Oktober 2021
Foto: Menaker Dialog Dengan PMI di Jeddah/KJRI

Jeddah,DP News

Di sela kunjungan kerjanya menghadiri "Sixth Abu Dhabi Dialogue - Ministerial Consultation" (ADD) di Dubai, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyempatkan diri berdialog dengan kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari berbagai latar belakang profesi di wilayah akreditas Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah. Kegiatan dialog digelar Kamis kemarin.

​Konsul Jenderal RI  Jeddah, Eko Hartono menyampaikan bahwa selain dalam rangka bersilaturrahmi dengan masyarakat, tujuan utama pertemuan Menaker RI yang berlangsung di ruang pertemuan Gedung Pelayanan Terpadu KJRI Jeddah tersebut adalah untuk berbagi informasi terkait hasil pertemuan Menaker dengan para pejabat tinggi yang hadir dalam pertemuan ADD di Dubai, khususnya dengan Menteri SDM dan Pembangunan Sosial Arab Saudi terkait penempatan pekerja migran asal Indonesia.

“Kira-kira ke depan seperti apa pola penempatan PMI kita di Arab Saudi, tantangan apa yang kita hadapi," ujar Konjen RI Jeddah.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan bahwa ADD yang dihadirinya membahas isu pelindungan bagi pekerja migran. Pertemuan ini, sambung Menaker, tidak hanya diinisiasi oleh negara pengirim, tetapi juga negara penerima.

“Jadi komitmen perlindungan itu tidak bisa hanya bertempuk sebelah tangan. Yang mengirim ngotot memberikan perlindungan, yang menerima abai terhadap perlindungan. Ini namanya bertepuk sebelah tangan," ucap Menaker sebagaimana ditayangkan dalam berita Kemenlu,Jumat(29/10).

Pertemuan itu, lanjut Menaker Ida Fauziyah, membahas bagaimana memenuhi akses keadilan bagi pekerja, memfasilitasi dan meningkatkan mobilitas keterampilan antarnegara, mengatasi tantangan Covid-19 melalui kesepakantan SOP di negara pengirim dan negara penempatan, mengintegrasikan gender dalam kebijakan promosi kebijakan dan membina kerja sama internasional dan inter-regional untuk membangun sistem yang memberikan akses kepada negara pengirim untuk memantau pekerjanya di negara penempatan.

Menaker mengungkapkan, pemerintah telah berupaya untuk memperbaiki tata kelola penempatan PMI di luar negeri, di antaranya pembatasan minimal pendidikan lulusan SMP bagi PMI. Namun, kebijakan ini digugat di Mahkamah Konstitusi dan kalah, karena alasan hak warga negara. Akibatnya, banyak PMI yang berangkat keluar negeri mengalami masalah karena minim kompetensi, bahkan tidak bisa menulis dan membaca.

Permasalahan senada juga dikeluhkan oleh peserta pertemuan dari kalangan juru masak di perhotelan dan perawat, yaitu banyaknya PMI yang ketika telah tiba di Arab Saudi dan diwawancarai ulang, ternyata tidak memiliki kompetensi yang dibutuhkan, khususnya kemampuan bahasa Inggris atau Arab.(Sumber: KJRI Jeddah/rd)



| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |