Notification

×

Iklan

Iklan




Praktisi Hukum Tumpak Nainggolan: Dugaan ASN Pakai SK Bodong Pidana Murni Bukan Delik Aduan...

, 21 Oktober 2021

 

Foto: Praktisi Hukum Tumpak Nainggolan,SH/ZN

Asahan,DP News

Praktisi hukum  Tumpak Nainggolan, SH mengatakan perbuatan 2 oknum ASN yang diduga pakai SK mutasi bodong dari Langkat ke Asahan merupakan tindak pidana murni sehingga siapa saja boleh melaporkan ke polisi. Persoalan kasusnya ini pidana murni.

Hal itu disampaikan Tumpak Nainggolan, SH, menanggapi kasus oknum ASN Asahan, Kamus (21/10) melalui Whats-App (WA) pribadinya.

Menurutnya, bahwa kasus itu bukanlah merupakan delik aduan. Kasus itu tindak pidana murni walaupun SK nya dikeluarkan oleh Bupati Langkat mutasinya. Kalau sudah tidak ada database nya terakses ataupun terkoneksi mengenai status Kepegawaiannya baik dari BAKN Pusat maupun di BKD nya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bisa melaporkan ke polisi, karena itu pidana murni, tegas Tumpak.

Kemudian kalau sudah dari BAKN ada atau tidak ada perintah, ada atau tidak ada sinyal dari BAKN tentang gajinya itu, apapun itu bukan haknya karena gaji nya itu bukanlah haknya dia, apalagi SK nya bodong wajib diberhentikan. Apalagi database kepegawaiannya tidak ada. Kalau sudah tidak databasenya berartikan sudah palsu, kenapa harus di ulur-ulur.

Jikalaupun misalnya ada gaji yang dikirim oleh APBN melalui DAU ke Daerah mengenai adanya gaji yang di postkan di anggaran rutin Daerah itu, ya wajib dikembalikan, jangan karena alasan ini dan itu. Orangnya pun sudah status nya palsu harus mendapatkan gaji lagi, inikan tidak logika. Apalagi database nya sudah tidak terkoneksi di BAKN. Kalau sudah menyalahi aturan, gajinya itu wajib di kembalikan ke negara/ daerah, katanya.

Selain diberhentikan, bahkan gaji yang diterima kedua oknum ASN selama ini wajib dikembalikan ke negara. Selain di-aanklacht (diadukan) ke delict Pasal 263 atau 266 KUHPidana. Ya, segala fasilitas hak-hak yang bersangkutan dengan kepegawaian nya dihentikan, tegas  Tumpak Nainggolan, SH, Advokad antar provinsi itu.

Dugaan SK bodong 2 oknum ASN yang mutasi dari Kabupaten Langkat ke Kabupaten Asahan terus menerus mendapat respon dan kritikan.(ZN).

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |