Notification

×

Iklan

Iklan




RDP Komisi IV: E-Parking Harus Berdayakan Jukir Lama...

, 25 Oktober 2021

Foto: RDP Komisi IV DPRD Medan Dengan Dishub Bahas E-Parking./DPN

Medan,DP News

Pemberlakuan e-parking ternyata masih menyisakan masalah dimana para pemegang mandat dan juri parkir ngotot pembatalan di 22 titik lokasi.Alasan kebocoran PAD Medan dari sektor parkir katanya berasal dari Dinas Perhubungan itu sendiri. Seharusnya Pemko Medan mengaudit hal tersebut.Selain itu juga mencuat adanya oknum Dishub yang meminta uang perpanjangan mandat parkir Rp 1 juta. Keluhan itu disampaikan dalam RDP Komisi IV dengan Dishub dan Dedi Harve Siahare selaku Presidium Garuda Merah Putih Comunity, Senin (25/10).

Menurutnya, tunggakan setoran parkir yang terjadi selama inilah, penyebab utama kebocoran PAD dari sektor parkir di Kota Medan.Dinas Perhubungan gagal menagih setoran tertunggak dari pemegang mandat yang "bandel" sehingga retribusi parkir yang hilang itu bukan berasal dari pemegang mandat atau jukir yang rajin membayar setoran, seperti kami ini," jelas Dedi Harve.

Anggota Komisi IV Dedy Aksyari menyebut masalah e-parking ini sudah pernah didiskusikan dengan seluruh pihak terkait.Dan Kadishub saat ini hanya menindaklanjuti pertanggungjawaban dari Kadis sebelumnya.

Sementara itu, Paul Mei Anton Simanjuntak menambahkan, sejauh ini kinerja Iswar selaku Kepala Dinas Perhubungan sudah baik. "Namun begitu, kami berharap Dinas Perhubungan tidak melebarkan pemberlakuan e-parking tersebut.Kalau bisa pengelolaannya diberikan kepada warga Medan, agar tidak menambah angka pengangguran," jelasnya.

Dalam kesempatan ini Hendra DS juga menekankan, bahwa pengelolaan parkir yang selama ini retribusinya dikutip oleh para juru parkir sudah terbilang bagus.Saya setuju pemberlakuan e-parking ini diberlakukan, apabila kesejahteraan jukirnya bisa meningkat. Dan kesehatan mereka ditanggung oleh BPJS yang dibayarkan Dishub," tuturnya.

Mendengar hal ini, Iswar secara singkat memaparkan, bahwa pembagian dan penerapan retribusi parkir sudah diatur di dalam Perwal No.45. "Untuk tarif parkir kelas I,  Rp 300, 40 persen akan disetorkan ke Pemko Medan dan 60 persen pada pengelola parkir. Sedangkan kelas II, 35 persen disetor ke Pemko Medan, sedangkan 65 persen ke pengelola," terangnya.

Diakhir RDP, Paul Mei Anton selaku pimpinan rapat, didampingi Dico Edy S Meliala, Saiful Ramadhan, Dedi Aksyari, Hendra DS, Sukamto dan Edwin Sugesti, meminta agar Pemko Medan, melalui Kepala Dinas Perhubungan Iswar dan Kabid Perparkiran Kesmedi yang hadir hari ini, untuk mensosialisasikan penerapan e-parking ini secara luas kepada masyarakat.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |