Notification

×

Iklan

Iklan




Para Kepala Daerah Tuntut Dana Bagi Hasil Sawit

, 16 November 2021

Medan,DP News

Sejumlah kepala daerah di Sumut  tuntut dana bagi hasil sawit sebab secara umum untuk Sumatera memang yang paling diharapkan itu adalah untuk dana bagi hasil sawit. 

Sekarang ini mau merevisi UU Dana Bagi Hasil Sawit sebab dirasakan masih belum adil.Di daerah sentra produksi sawit masih banyak infrastruktur jalan  hancur yang dilalui truk pengangkut sawit.

"Ya sawit itu banyak konsumsi air, pengairan sawah juga bisa terganggu tapi sialnya udah infrastruktur hancur, dana bagi hasilnya gak ada. Ini yang kemudian dituntut para kepala daerah.

Hal itu dikatakan Gus Irawan,Selasa(16/11) menanggapi suara para kepala daerah saat pertemuan dengan Komisi XI DPR RI.

Pertemuan di pimpin Gus Irawan dari Komisi XI DPR RI dalam rangka menyerap aspirasi terkait Rencana Undang Undang (RUU) tentang hubungan keuangan, antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Hotel Santika Dyandra Medan.

Pertemuan diawali dengan pemaparan dari pihak Dirjen Kementerian Keuangan seperti salah satunya, yaitu empat pilar Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan dilanjutkan pada diskusi sejumlah hal yang spesifik di daerah masing-masing.

Untuk empat pilar HKPD yang dimaksud yakni pertama adalah mengembangkan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui kebijakan transfer ke daerah dan pembiayaan utang daerah. Artinya, hal ini antara lain dilakukan dengan melakukan reformulasi DAU dengan presisi berdasarkan ukuran kebutuhan pelayanan dasar yang lebih baik, DAK yang difokuskan untuk pencapaian prioritas nasional di daerah tersebut, dan perluasan skema pembiayaan utang daerah.

Kedua, harmonisasi kebijakan fiskal antara Pemerintah Pusat dan Daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal antara lain melalui kebijakan sinergi fiskal pusat dan daerah.

Selanjutnya, pilar ketiga yakni mendorong peningkatan kualitas belanja daerah melalui penerapan kebijakan transfer ke daerah berbasis kinerja dan penguatan disiplin belanja daerah.

Dan pilar keempat adalah mengembangkan sistem pajak daerah dan retribusi daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien.

Sementara itu, menurut Gus Irawan, adanya kegiatan dalam kunjungan kerja (Kunker) Komisi XI DPR RI ini ke daerah untuk menampung masukan ataupun aspirasi dari daerah.

"Tapi secara umum untuk Sumatera memang yang paling diharapkan itu adalah untuk dana bagi hasil sawit. Nah, saya kebetulan ada dipanjak  (panitia kerja) ada tim kecil dibentuk 11 tim panjak saya juga ditim sinkronisasi tim perumus dan ini yang terus kita suarakan," ujar Gus Irawan.

Lanjut Gus Irawan bahwa alasan pada pemerintah pusat adalah prinsip bagi hasil itu ada yang dibagikan terhadap sawit yang dispesifikasikan dan juga pajak, yang sudah masuk dalam kanalnya DAU. 

"Kalo ada pungutan ekspor itu dikelola oleh BLU, BPD PKS perkebunan sawit itu yang kemudian jalan tengah nanti dalam UU yang ditampung dalam satu pasal untuk SDA lainnya," jelasnya.

"Tadi ditampung pada pasal di RUU nya itu akan diatur oleh PP sendiri tapi nanti saya waktu itu bicara kepada dirjen keuangan itu juga ada masih peluang untuk difaktor penyesuaian disitu. Harapannya UU inu direvisi untuk sesuatu memberikan rasa keadilan dan kesejahteraan yang merata untuk seluruh daerah mudah mudahan itu bisa dicapai," tambahnya.

Gus Irawan juga mengatakan bahwa usai pertemuan ini akan dilakukan tahap selanjutnya untuk membahas fokus RUU tersebut.Tim perumus akan melapor ke panja setelah itu kepada mentri terkait HAM mentri Mendagri itu selesai itu pembicara tingkat pertama, baru dibawa ke Paripurna dan UU itu diselesaikan,ujarnya.

Turut hadir anggota DPR RI Komisi XI, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Dirjen Kemenkeu, serta perwakilan kepala daerah dari masing-masing daerah di Sumatera Utara, dan juga diluar Sumut. Seperti Kepala Daerah wilayah Palembang, Kepulauan Riau dan Sumbar.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |