Medan,DP News
Komisi IV DPRD Medan minta para Jukir di Kota Medan yang tergabung dalam Aliansi Jukir Kota Medan untuk berikan kesempatan kepada Pemko Medan menerapkan sistem E-Parking di 22 titik dalam 8 kawasan.Pasalnya penerapan E-Parking dilakukan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan secara signifikan dari sektor retribusi parkir yang sebelumnya pengutipannya dilakukan secara manual.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution ST dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi IV DPRD Medan dengan Dinas Perhubungan Kota Medan dan Aliansi Jukir,Senin (25/10).
“Kami minta supaya kita para jukir, jangan lah langsung bilang menolak E-Parking, masak baru launching dan diterapkan Wali Kota Medan sudah langsung mau dibatalkan. Ini kan tujuannya sangat baik, yaitu meningkatkan PAD secara signifikan. Ya diberi lah dulu kesempatan kepada Pemko Medan untuk menerapkannya,” ucap Dedy.
“Itu sebabnya hari ini kita sudah datangkan Kadis Perhubungan Pak Iswar beserta Kabidnya Pak Kesmedi. Tapi kalau kebijakan menerapkan E-Parking untuk menutup terjadinya kebocoran PAD, kami pikir tak ada yang salah dengan itu. Justru selama ini, kami di DPRD yang meminta agar Dishub Medan bisa melakukan terobosan agar PAD parkir Kota Medan bisa meningkat signifikan,” ujarnya.
Ditambahkan Paul, penerapan E-Parking pada 22 titik di Kota Medan sangat beralasan untuk sebuah kota Dikatakan Dedy dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, Wakil Ketua Edy Eka Suranta Meliala, dan para Anggota Komisi seperti Hendra DS, Edwin Sugesti dan Syaiful Ramadhan itu, bila pun ada masalah di lapangan, maka para Jukir cukup meminta solusi dari permasalahan yang ada, bukan justru langsung meminta agar kebijakan tersebut dicabut.
Terkait keresahan para jukir yang tidak lagi dipekerjakan dan menurun tajamnya penghasilan akibat penerapan E-Parking ini, Paul meminta agar Dishub Medan dapat memperhatikannya.Dia meminta agar Dishub Medan dapat berkoordinasi dengan pihak ketiga yang bertindak sebagai pengelola parkiran agar dapat menampung para jukir sebagai pekerja dan memberikannya upah yang layak serta memperhatikan kesejahteraan para jukir.
Menanggapi keluhan dari para jukir dan masukan dari para dewan yang hadir saat itu, Kadis Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis, menegaskan jika pihaknya di Dishub Medan telah meminta kepada PT Logika Garis Elektronik (LGE) selaku pihak ketiga pengelola parkir agar merekrut para jukir yang ada saat ini.
“Kami justru sudah mengimbau kepada para jukir di 22 titik itu supaya segera bergabung dengan pihak ketiga agar dapat kembali bekerja sebagai jukir di kawasan itu. Nantinya ada upah sebesar Rp500 ribu per bulan dan dibagi 20 persen kepada mereka setiap harinya dari retribusi parkir yang di dapat di titik itu,” katanya.
Tak cuma itu, sambung Iswar, setiap jukir juga dipastikan akan mendapatkan jaminan kesehatan berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan sosial yang sepenuhnya akan ditanggung pihak ketiga.(rd)