Notification

×

Iklan

Iklan




Sempat Viral: Akhirnya Poltabes Medan Amankan Pelaku Diduga Penganiaya Remaja

, 25 Desember 2021
Foto: Video Perisitiwa di Depan Minimarket Sempat Viral dan Sudah Ditangani Poltabes Medan/Dok

Medan,DP News 

Akhirnya,pelaku diduga penganiaya remaja yang videonya sempat viral di media sosial (Medsos)  diamankan personel Satreskrim Polrestabes Medan, Sabtu, (25/12).

Informasi yang dihimpun di Mapolrestabes Medan menyebutkan, pelaku penganiaya berinisial HSM (45), warga  Medan Johor, Kota Medan.Tersangka ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Medan, Jumat, (24/12) saat nongkrong bersama teman-temannya di salah satu kafe kawasan Jalan Karya Wisata,Medan Johor.

Setelah aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang remaja di depan minimarket Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Belala, Kecamatan Medan Johor, viral di Medsos, Kamis (23/12).

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengatakan, pihaknya sempat kesulitan mengungkap dan menangkap pelaku dikarenakan saat mengecek plat nomor mobil Toyota Land Cruiser Prado hitam pelat  tidak terdaftar di Samsat Polda Sumut

“Kita sempat kesulitan mengungkap kasus tersebut, karena pelat nomor kendaraan yang digunakan pelaku tidak terdaftar di Samsat, kemungkinan error,” ujar Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Firdaus di Polrestsbes Medan, Jalan HM Said No 1 Medan.

Kapolrestabes Medan melanjutkan, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.

“Kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan keterangan saksi-saksi akhirnya terungkap identitas pelaku,” jelas Kapolrestabes.

Kombes Riko Sunarko menyebutkan, kejadian berawal, Kamis (16/12) sekira pukul 18.30 WIB ketika korban keluar dari minimarket setelah belanja, dan melihat kendaraannya sempat tersenggol dengan mobil pelaku.

Ketika korban meminta pelaku meminggirkan mobilnya karena sepedamotor korban tidak bisa keluar, pelaku malah marah-marah dan emosi hingga menganiaya korban remaja.

“Besoknya, Jumat (17/12) orangtua korban membuat laporan ke Polrestabes Medan. Kemudian, video penganiayaan itupun viral di Medsos sepekan kemudian, tepatnya Kamis (23/12) lalu.

Setelah kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi di lapangan, pelaku berhasil kita tangkap. Motifnya pelaku mengaku sakit hati karena korban tidak sopan,” sebutnya.

Namun demikian, Kapolrestabes Medan membantah pelaku menganiaya korban dalam keadaan mabuk dan pengaruh narkotika.

“Belum ada indikasi dan dalam kesadaran penuh. Menurut tersangka saat itu kata-kata korban tidak sopan. Meski begitu pelaku tetap salah karena melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Kapolrestabes membantah tudingan pelaku di bawah pengaruh narkotika saat menganiaya korban.

Saat ini, kata Kapolrestabes Medan, tersangka tengah menjalani pemeriksaan.Terhadap pelaku kita jerat Pasal 80 ayat 1 KUHPidana tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda Rp.72 juta,” ujar Kombes Riko Sunarko.(TS)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |