Notification

×

Iklan

Iklan




Viral Saat Malak: Polsek Medan Baru Ringkus Seorang Pemuda

, 02 Desember 2021

Medan, DP News 

Petugas Reskrim Polsek Medan Baru amankan seorang laki-laki yang melakukan  pemalakan / pungli terhadap seorang wanita pemilik usaha dekorasi,Sabtu(27/11) lalu.Pelaku diamankan bernama MS (40) warga Medan Polonia.

Kapolsek Medan Baru AKP Teuku Fathir Mustafa SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH mengatakan peristiwa  pemalakan tersebut dialami korban bernama Versi Indria Jayatri (36).

"Peristiwa pemalakan tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 27 November lalu sekira Pukul 19.30 Wib ketika korban sedang mengantar peralatan dekorasi ke Jalan Agus Salim,Madras Hulu,Medan Baru"kata Kapolsek AKP Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Kamis(02/12).

Pada saat korban menurunkan peralatan dekorasi, Kapolsek menyebutkan korban tiba-tiba didatangi seorang laki-laki tak dikenal dan meminta uang kepada korban sebesar Rp 150 ribu.

"Pelaku meminta uang kepada korban dengan mengatasnamakan alah satu organisasi  Disitu korban  membayar uang Rp 120 ribu," ujarnya.

Kemudian esok harinya pada hari Minggu 28 November sekira pukul 21.00 wib, pelaku kembali menjumpai korban di Jalan Agus Salim.

"Alasan pelaku kembali mendatangi korban karena ingin menggadaikan Hp l-nya tetapi korban mengatakan tidak ada uang, Kemudian pelaku  meminta sisa uang kemarin Rp 30 ribu dan korban mengatakan tidak ada uang sambil memvidiokan aksi pelaku yang kemudian vidio tersebut viral di media sosial," jelasnya.

Mengetahui viralnya aksi pemalakan pelaku terhadap korban,  Kapolsek Medan Baru langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH dan Panit 2 Reskrim Ipda Regi Manda Putra STRK serta personil melakukan penyelidikan atas kejadian vidio viral pemalakan tersebut.

"Dari hasil penyelidikan petugas, pelaku berhasil diamankan pada hari Rabu tanggal 1 Desember sekitar pukul 17.30 wib di Jalan Agus Salim,"ungkap Kapolsek.

Kepada petugas, pelaku mengakui video yang viral di media sosial merupakan dirinya yang telah meminta uang kepada korban sebesar Rp 120.000 dengan alasan uang PS (preman setempat).

"Setelah pelaku kita amankan,  kemudian petugas menghubungi korban untuk datang ke kantor Polsek Medan Baru dan korban juga telah membuat laporan pengaduan. Untuk barang bukti yang diamankan uang tunai Rp 40.000 (sisa hasil yang dipaaak) dan 1 (satu) buah tas hitam, rekaman video dari korban pada saat kejadian,ujarnya.(TS)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |