Ilustrasi Penangkapan Pencuri |
Mencuri Honda Vario dari rumah Purba,dua pelaku berinisial BS (38) warga Binjai Timur dan BSO (41) Medan Denai diringkus Polsek Medan Area.
Kedua pelaku diamankan team Unit Reskrim Polsek Medan Area Polrestabes Medan atas laporan korban dengan nomor : LP / 02 / I / 2022 / SPKT / Polsek Medan Area/ tanggal 03 Januari 2022.
Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung, SH melalui Kanit Reskrim AKP Philip Antonio Purba, SH MH,Minggu(9/1) mengatakan kedua pelaku kita amankan atas informasi dari masyarakat.Bahwa pada 3 Januari lalu sekira pukul 01:00 WIN telah diamankan warga dua pencuri.
” Menindaklanjuti informasi tersebut,Tim 7.4 langsung ke TKP)l dan mengamankan kedua pelaku. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Area guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Philip menambahkan, saat diinterogasi petugas, kedua pelaku mengakui telah mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BK 2859 ACS.Turut diamankan barang bukti 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) buah kunci sepeda motor, 1 (satu) buah pisau dapur, 1 (satu) buah tas pinggang warna Hitam, 1 (satu) buah tas sandang warna biru, 1 (satu) buah kartu tanda pengenal,1 (satu) buah KTP.
”Kedua tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan saat korban dan anaknya sedang menonton TV di dalam rumahnya, Minggu 3 Januari lalu sekitar pukul 23:30 WIB.Lalu, korban mendengar suara pagar seperti ada yang masuk ke dalam dan korban serta anaknya keluar dari dalam rumahnya. Disitu, korban dan anaknya melihat kedua tersangka menarik sepeda motor korban. Kemudian korban berteriak maling – maling sehingga warga sekitar berdatangan dan melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka yang berusaha lari dan berhasil ditangkap warga” jelas Iptu Philip Antonio Purba.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenai Pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara,ujar Philip.(TS)