Notification

×

Iklan

Iklan




Waduh...Izin Belum Keluar,Bangunan di Helvetia Timur Sudah Berdiri Tegak, Antonius: Segera di-RDP-kan...

, 05 Januari 2022
Foto: Warga Jalan Pembangunan Saat Mengeluhkan Bangunan Kepada Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor,Rabu(5/1)/DP Pea

Medan,DP News

Warga merasa gerah dengan kehadiran bangunan di Jalan Pembangunan Helvetia Timur dan mengadukannya kepada Anggota Komisi IV- DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor,Rabu(5/1).Tembok pembatas bangunan dengan rumah warga mencapai 3 meter sehingga cukup mengkhawatirkan warga sekitar.

Mendengar keluhan warga yang langsung menjumpai ke kediamannya,Antonius mengatakan mengungkapkan rasa herannya dan berjanji akan memanggil pengelola bangunan.

Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos mengatakan hal tersebut saat menerima kehadiran, M.Budi IF Lubis, perwakilan warga Lingkungan 7 Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia di Sopo Restorasi,Rabu (4/1).

Seharusnya, pengembang harus mengikuti aturan dari Pemko Medan agar jangan setelah bangunan berdiri selanjutnya timbul masalah ditengah-tengah masyarakat sekitar.

"Informasi yang kita terima dari masyarkat bahwa IMB bangunan perumahan tersebut masih dalam proses, namun bangunan tembok atau gapura perumahan sudah dibangun dan ketinggiannya melebihi dari 3 meter. Hal ini tidak sesuai dengan Perda IMB dan peraturan Wali Kota Medan No 16 Tahun 2021 pasal 17 yang mengatur bahwa tinggi maksimal tembok pembatas rumah hunian dibawah 5 lantai disisi depan maksimal 1,5 meter dan dibelakang 2 meter,"kata Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPRD Medan tersebut.

Sementara itu, M.Budi IF Lubis kepada Antonius Tumanggor mengaku berdasarkan amatan dan dirasakan langsung oleh nya selaku yang berdampingan dengan perumahan tersebut dimana, tembok pembatas yang melebihi batas wajar dan menimbulkan keberatan warga terkait ketinggian tembok.

"Atas dasar itulah kami datang berjumpa dengan pak Dewan yang duduk di Komisi 4 DPRD Medan untuk membantu mendengarkan aspirasi kami. Untuk diketahui lagi, dampak dari pembangunan perumahan tersebut berimbas banjir yang menghantui kami saat ini,"terangnya.

Pada akhir pertemuan tersebut, Antonius juga mempertanyakan pengembang berani membangun sementara IMB masih dalam proses pengajuan di Dinas terkait.

" Saya anjurkan segera kirim surat keberatan warga disertai foto dan tanda tangan warga yang keberatan ke DPRD kota Medan, camat dan kelurahan setempat, agar segera dapat dijadwalkan RDP nya bulan ini,"ujar Antonius juga Sekretaris IPK Sumut itu.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |