Notification

×

Iklan

Iklan




Bawaslu Usulkan Lahan Pembangunan Kantor,Poltak Sitorus: Kami Pelajari..

, 21 Februari 2022
Foto: Bupati Toba Poltak Sitorus dan Ketua Bawaslu Tandatangani Kesepakatan Bersama,Senin(21/2)/Tanda
Toba,DP News

Bawaslu Toba usulkan lahan pembangunan Kantor Bawaslu ke Pemkab Toba.Ketua Bawaslu Toba Romson Poskoro Purba bermohon agar  Pemkab Toba berkenan menyediakan lahan untuk pembangunan Kantor Bawaslu Sekaligus jga mohon perpanjangan pinjam pakai gedung yang saat ini masih digunakan pihak Bawaslu Toba.

Menanggapi hal tersebut,Pemkab Toba akan mempelajari bersama OPD terkait dan melihat ketersediaan lahan yang ada.

Hal tersebut disampaikan saat Bupati Toba Ir Poltak Sitorus dan Ketua Bawaslu Toba Romson Poskoro Purba  menandatangani kesepakatan bersama Tentang Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024,Senin (21/2).

Kesepakatan bersama tersebut dituangkan dengan surat No.100/9/PEM -KS /2022 dan No.005/HK.02.00/K.SU-25/02/2022.Bupati Toba Ir Poltak Sitorus  menyebutkan  Pemkab Toba  akan siap membantu mengenai permohonan  yang disampaikan Bawaslu, begitu juga terkait dengan permohonan lahan.

Diinstruksikan juga agar Dinas terkait seperti  Dinas PMDPPA, Kesbangpol, Pol PP, Dinas Kominfo untuk memberikan kemudahan dalam hal pelaksanaan pengawasan dalam mengkawal tahapan pelaksanaan Pemilu Serentak di Kabupaten Toba terutama Dinas Kominfo agar membantu dalam hal pelaksanaan publikasi.

Pihaknya juga bermohon supaya kegiatan penyebarluasan informasi mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam masa Pilkada dan Pemilu juga mendapat dukungan dari Pemkab Toba.

Selanjutnya  adanya proses penganggaran untuk  pengadaan mobil/transportasi di Bawaslu

Turut hadir menyaksikan penandatanganan kesepakatan bersama ini Plh. Sekda Augus Sitorus,Kaban Kesbangpol Broztito Sianipar , Plt. Kadis Kominfo Sesmon TB Butarbutar, Kabag Pemerintahan Samuel Lumbanraja, Komisioner Bawaslu Komisioner Manurung dan Japarlin Napitupulu.(Tanda)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |