Notification

×

Iklan

Iklan




Ternyata....110 Orang Siswa Korban Pungli Dana PIP: Uangnya Dikembalikan, Kepseknya Ditegur Keras...

, 18 Februari 2022

Medan, DP News

Setelah diklarifikasi, ternyata dari 145 siswa penerima bantuan PIP(Program Indonesia Pintar) diantara 110 siswa terkena Pungli oknum Kepsek.Tidak tanggung-tanggung dari 110 orang siswa tersebut dipungli Rp25 ribu- Rp50 ribu.

Uang yang dipungli tersebut pun sudah dikembalikan Kepsek kepada para orang tua siswa menyusul Walikota Medan M Bobby Nasution menerima keluhan orang tua siswa bahwa uang Bantuan PIP tahun 2021 yang dicairkan di tahun 2022. Kadis Pendidikan Laksamana Putra Siregar yang baru dilantik Desember tahun lalu memastikan uang tersebut telah dipulangkan Kepala Sekolah SDN 060898 kepada orang tua siswa.  Besaran uang yang dipungut kepala sekolah bekisar Rp 25 ribu sampai Rp 50 ribu dari jumlah seharusnya yang diterima Rp 450 ribu.

Selanjutnya langkah yang dilakukan Dinas Pendidikan adalah memberikan sanksi dan teguran keras.Artinya tindakan yang kita ambil untuk kepala sekolah tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Laksamana Putra Siregar menambahkan rencana tindakan yang kita ambil terhadap kepala sekolah tersebut sesuai dengan PP No.94 Tahun 2021 Tentang Disiplin.Pada prinsipnya pengembalian terlebih dahulu, sesuai instruksi pertama pak wali, Pulangkan, kembalikan uang yang dipungut. Sehingga harus ada tahapan dalam mengambil tindakan terhadap kepala sekolah tersebut," jelasnya,Jumat(19/2).

Untuk tidak terulang kembali katanya akan mengawasi 381 SD dan 45 SMP dengan melibatkan dan mengoptimalkan fungsi Pengawas Sekolah.

Kadisdik juga menyayangkan tindakan Kepala Sekolah yang memanfaatkan penyaluran bantuan secara kolektif yang diminta pihak Bank sebagai celah untuk memungut tidak resmi uang dari siswa yang mendapatkan bantuan PIP tersebut. Hal ini  sudah langsung mengklasifikasikan kepada pihak bank  terkait dengan penyaluran bantuan secara kolektif, dan ternyata pihak bank yang meminta hal tersebut guna menghindari kerumunan di tengah Pandemi Covid-19.

"Penyaluran bantuan PIP yang diminta Pihak bank secara kolektif seharusnya tidak dimanfaatkan kepala sekolah sebagai celah untuk memungut uang tidak resmi. Artinya kesempatan ini dibuat seolah ada perantara antara orang tua siswa dengan pihak bank," jelasnya.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |