Notification

×

Iklan

Iklan




Afif Abdillah:Patuhi SKB 4 Menteri, Disdik Medan Jangan Salah Kaprah Soal Vaksinasi Siswa..

, 08 Maret 2022
Foto: Afif Abdillah/Pea
Medan, DP News

Buntut ketentuan wajib vaksinasi bagi siswa SD untuk bisa PTMT mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Medan Afif Abdillah.Dinas Pendidikan diminta jangan salah kaprah terkait pembelajaran dan vaksinasi peserta didik sebab belum ada aturan yang mewajibkan peserta didik harus  vaksin untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT).

Afif Abdillah menjelaskan berdasarkan  SKB 4 menteri, yang wajib daring adalah guru jika belum divaksin.Sedangkan lagi peserta didik hanya himbauan untuk vaksinasi.Kita belum dengar kalau siswa tidak di benarkan datang ke sekolah karena belum di vaksin," ucapnya, Selasa (8/3). 

Hal itu dikatakan Afif menanggapi beredarnya surat Dinas Pendidikan Kota Medan Nomor : 420/DISIDK/0688 tertanggal 7 Maret 2022, terkait pebelajaran daring.

Surat ditujukan kepada Kelompok Kerja Pengawas Sekolah SD dan Ka. UPT SD Negeri/SD Swasta di Medan. Dinas Pendidikan meminta agar menginformasikan kepada orangtua/wali siswa bahwa; a. Siswa yang belum vaksinasi tidak di benarkan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas, tetapi melaksanakan pembelajaran secara daring. Kemudian; b. Sekolah yang jumlah siswa telah mendapatkan vaksinasi kurang dari 40 persen dari total jumlah siswa di sekolah; tidak di benarkan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.

Lalu c, Sekolah yang jumlah siswa telah mendapatkan vaksinasi lebih dari 40% dari total jumlah siswa di sekolah, dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (50 persen).

Menanggapi perintah dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra Siregar ini, Afif meminta agar menybutkan Permenkes atau peraturan menteri yang mana mewajibkan siswa vaksinasi.

Menurut Afif, aturan dari pusat sudah jelas dan detial. Sudah ada langkah apa yang harus di lakukan saat level 3. Ini sudah bisa menjadi dasar Dinas Pendidikan Kota Medan dalam membuat aturan PTMT.

"Makanya jangan membuat aturan yang lebih memperumit lagi. Harusnya Dinas Pendidikan merujuk kepada SKB 4 menteri, tidak perlu menambah peraturan yang ada. Kasihan masyarakat," terang Ketua Fraksi Nasdem Kota Medan ini. 

Kata Afif, dalam aturan menteri, hanya di himbau bagi orangtua murid bagi anaknya yang sudah memenuhi syarat untuk divaksinasi. Kecuali tenaga pendidik yang wajib menjalani vaksinasi atau mengajar secara jarak jauh.

"Jadi kalau murid, vaksinasi tidak menjadi syarat utama mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas.  Kecuali ada aturan baru. Sejauh yang kita tahu SKB empat menteri, tidak menjadi syarat utama vaksinasi," tandasnya. (Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |