Notification

×

Iklan

Iklan




BNNP Sumut Bersama Ditjen Bea dan Cukai Bongkar Pengiriman 32 Kg Narkoba Lewat Kargo...

, 09 Juni 2022
Foto: BNN Sumut dan Ditjen Bea dan Cukai Ekspos Pembongkaran Jaringan Narkoba Pengiriman Lewat Kargo, Kamis(9/6) 
Medan,DP News

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Utara bongkar jaringan Narkoba dengan modus pengiriman  lewat kargo.Petugas menyita barang bukti sabu seberat 32 Kg dengan 4 tersangka. 

Kepala BNNP Provinsi Sumatera Utara Brigjen Toga Panjaitan didampingi Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Utara Parjiya mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dari masyarakat tentang pengiriman Narkoba ke sejumlah provinsi melalui jasa ekspedisi.Adanya informasi pengiriman sabu dari Medan ke provinsi lain," ujar Panjaitan,Kamis (9/6). 

Atas informasi ini, Bea dan Cukai bersama BNNP Sumut kemudian melakukan penyelidikan.Dan pada 30 Mei lalu, Tim mendapatkan satu paket berisi sabu di Bandara Kualanamu Internasional. Setelah dicek sabu seberat 3 Kg yang dibungkus dengan badcover itu dikirim melalui jasa salah satu ekspedisi  di Jalan Karya Kasih,Medan Johor yang rencananya dikirim ke Provinsi Banten. "Lengkap tertulis alamat yang ditujukan beserta nomor handphone pengirim dan penerima," jelasnya. 

Dari hasil pengembangan, ternyata pengirim dengan modus yang sama sebelumnya telah berhasil mengirim sebanyak tiga kali.Pengirim yang sama telah mengirim paket yang sama sebanyak tiga kali. Pertama, mengirim ke Kota Bogor seberat 1 Kg sabu, ke Palembang seberat 1 Kg dan Surabaya seberat 5 Kg," katanya. 

Lanjut dia, tim kemudian melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku yang mengirim paket tersebut. "Kita mengamankan dua tersangka M warga Jalan Bromo Kecamatan Medan Denai dan RJ warga Jalan Pembangunan Menteng Medan Denai, saat berboncengan mengendarai sepeda motor di Jalan Karya Kasih Medan," ungkap Toga. 

Setelah diintrogasi, sambung Toga, tersangka M mengaku kalau dirinya yang mengirimkan sabu dari jasa ekspedisi itu. "Tersangka ini mengaku kalau mengantar paket sabu itu ke ekspedisi bersama temannya APN warga Jalan Medan-Binjai," sebutnya. 

Selanjutnya, sambung Toga, tim mengejar APN yang sedang berada di rumah M. "Setelah ditangkap, mereka mengaku kalau disuruh RJ. Kemudian kita mengembangkan untuk mencari barang bukti lainnya di rumah kos RJ dan ditemukan barang bukti 24 Kg sabu," ujar dia. 

Tidak sampai disitu, tim kemudian menangkap kekasih RJ yakni DPY yang menyimpan barang bukti alat timbang sabu-sabu. "Total ada empat tersangka dan sabu 32 kilo dengan rincian 24 kilo dari rumah tersangka, 3 kilo dari cargo bandara Kualanamu dan 5 kilo dari cargo bandara di Surabaya," ucap dia. 

Pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus narkoba modus pengiriman lewat jasa ekspedisi. "Awalnya para tersangka ini disuruh napi LP Tanjung Gusta untuk menjemput 40 Kilo sabu di Tanjung Balai. Kemudian 40 kilo ini rencananya akan dikirim ke beberapa provinsi lainnya. Kita masih mengembangkan kasus ini,"ujarnya.(TS)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |