Notification

×

Iklan

Iklan




Komisi 3 DPRD Medan Dukung Pendataan Ulang Bangunan Tua Bernilai Sejarah ...

, 01 Juni 2022
Foto: Bangunan Tua di Jalan Ada Yani Kota Medan
Medan,DP News

Bangunan lama di atas 50 tahun dan masuk dalam wilayah Cagar Budaya,tidak boleh dibongkar.Dinas Kebudayaan Medan sebenarnya sudah memiliki tim ahli bernama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Misalnya,perubuhan gedung yang depan Warenhuis tanpa sepengetahuan dari dinas kebudayaan.Dan dirinya sempat di telepon Plt.Wali.Kota Medan saat itu terkait dirobohkannya bangunan itu.

Untuk saat ini tambahnya, Walikota Medan minta Dinas Kebudayaan agar mendata kembali gedung-gedung tua di kota Medan yang masuk dalam cagar budaya karena ada banyak gedung tua bersejarah di Kota Medan yang tidak terurus dan terabaikan.

" Kalau selama ini kan Dinas Kebudayaan Kota Medan seolah tidak  berfungsi,"kata Kadis Kebudayaan OK Zulfi saat menerima kunjungan Komisi 3 DPRD Medan. 

Rombongan Komisi 3 dipimpin ketuanya Afif Abdillah (Fraksi Nasdem), Sekretaris, Hendri Duin (Fraksi PDI Perjuangan), Abdul Rachman Nasution (PAN), M.Rizky Nugraha (Fraksi Partai Golkar), Abrar Tarigan (Fraksi Demokrat). 

Kepada para anggota dewan, Zulfi mengatakan  semua aset milik Pemko yang masuk dalam cagar budaya dan memiliki nilai sejarah agar dilestarikan dan dijaga keberadaannya,, serta dipertahankan keberadaannya. 

"Nantinya akan semua dikembalikan ke bentuk awal dan fungsinya. Hal itu untuk menjaga original lokasi atau gedung kebudayaan itu sendiri,"ujarnya.

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan Afif Abdillah bersama anggota Komisi 3 lainnya,Rabu(1/6) sepakat agar program kerja Dinas Kebudayaan dapat lebih ditingkatkan lagi dan mampu melestarikan kebudayaan di Kota Medan yang diketahui sangat banyak, sehingga akan banyak kebudayaan di kota Medan yang dapat dipertahankan dan di lestarikan.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |