Notification

×

Iklan

Iklan




Tiga Calon DKPP: Ratna Dewi Pettalolo, Wiarsa R Sandi dan M Tio Aliansyah....

, 14 Juni 2022
Foto: Gedung KPU/Dok

Jakarta,DP News

Komisi II DPR RI ajukan tiga nama calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk disahkan di Rapat Paripurna DPR.

Mereka yang diajukan adalah mantan Komisioner KPU Wiarsa Raka Sandi, mantan anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, serta anggota KPU Lampung Muhammad Tio Aliansyah.


Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan bahwa komisinya sudah melakukan rapat internal guna membahas mengenai calon nama anggota DKPP.


Menurutnya, tiga nama itu nantinya akan diusulkan ke Presiden Joko Widodo untuk dilantik bersama dua calon lainnya menjadi anggota DKPP periode 2022-2027.


"Betul, tadi sudah disampaikan di Komisi II DPR di rapat internal komisi," ujar Guspardi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (15/6).


Guspardi menerangkan, tiga sosok itu dipilih komisinya berdasarkan kompetensi yang dimiliki.


Menurutnya, banyak faktor yang dipertimbangkan oleh komisinya dalam mengajukan nama calon anggota DKPP.


"Kan orang berpengalaman semua ini di kepemiluan. Mereka kan di DKPP tentu harus paham seluk-beluk yang berkaitan dengan kepemiluan," kata politikus PAN itu.



Sebelumnya, Jokowi memperpanjang masa jabatan anggota DKPP lantaran DPR belum kunjung mengusulkan calon anggota baru periode 2022-2027.


Hal itu tertuang dalam dalam Keppres No. 63/P tahun 2022 tentang Perpanjangan Masa Tugas Anggota DKPP Periode 2017-2022 Unsur Tokoh Masyarakat. Keppres ditandatangani pada Rabu kemarin (8/6).


"Oleh karena sampai dengan berakhirnya masa tugas anggota DKPP periode 2017-2022, proses pengusulan anggota DKPP unsur tokoh masyarakat oleh DPR masih belum selesai, maka untuk menjamin kesinambungan organisasi DKPP, perlu memperpanjang masa tugas anggota DKPP periode 2017-2022 unsur tokoh masyarakat," mengutip Keppres.


Anggota DKPP yang diperpanjang masa jabatannya antara lain Ida Budhiati, Didik Supriyanto, Muhammad, Alfitra Salam, dan Teguh Prasetyo. Masa jabatan mereka seharusnya habis pada 12 Juni 2022..(cnnindonedia/rd) 

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |