Notification

×

Iklan

Iklan




Aneh dan Miris...Pria Usia 72 Tahun Tetap Disuruh Kerja,Ngadulah ke DPRD Medan

, 25 Juli 2022
Foto: RDP Komisi 2 DPRD Medan Terkait Masalah Ketenagakerjaan, Senin(25/7)) Tums
Medan,DP News

Amintas Simanungkalit,warga Jala Pantai Timur,Medan Helvetia berkeluh kesah seputar permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak dikabulkan pihak perusahaan tempatnya bekerja.Alasannya masuk diakal karena usianya mencapai 72 tahun dan tidak kuat lagi bekerja fulltime.


Hal itu disampaikan Simanungkalit saat RDP  Komisi 2 DPRD Medan yang diketuai Sudari.Dia mengaku sudah tua dan tidak sanggup lagi bekerja seperti biasa, maka dia pun mengajukan agar dipensiunkan saja.Sudah dua (2) kali saya ajukan agar di PHK pensiun (usia 66/72) namun tidak dikabulkan malah disuruh kerja terus walaupun fisik sudah lemah dan mudah sempoyongan. 


Amintas Simanungkalit di perusahaan dia bekerja khusus meracik kimia untuk keperluan rumah tangga dan sekaligus melayani pembeli bahan kimia eceran di toko dan mengelola gudang kimia di Jalan Metal.


Mendengar pengakuan Simanungkalit, tersebut,Sudari selanjutnya mengatakan sangat miris ketika seorang karyawan  bekerja selama 27 tahun dan ketika sudah tua dan tidak memiliki tenaga, masih dipekerjakan sementara karyawan sudah minta untuk pensiun.


Untuk itu, Komisi 2 akan melakukan kunjungan ke tempat usaha tersebut di Jalan FL Tobing sekaligus mencek dugaan laporan bahwa gaji juga tidak sesuai Upah Minimum Regional (UMR),THR ataupun bonus.Selain itu juga akan dicek termasuk izin usaha, BPJS Nakes dan Naker dan alat kelengkapan kerja.


Anggota Komisi 2, Johannes Hutagalung kota Medan di kesempatan yang sama juga menyayangkan pihak perusahaan yang tidak mau menerima pengajuan dari karyawan yang ingin minta pensiun karena sudah tua.


"Seharusnya semua bisa dibicarakan dengan kekeluargaan. Karena karyawan yang minta pensiun juga sudah berusia 72 tahun,"katanya.


Di akhir RDP  tersebut, Sudari pun menyarankan agar Amintas Simanungkalit segera mengadukan permasalahan tersebut kepada Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |