Notification

×

Iklan

Iklan




Bobby Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pengelolaan Keuangan ke DPRD Medan

, 11 Juli 2022
Foto: Walikota Medan Bobby Nasution Serahkan Ranperda Keuangan Daerah Kepada DPRD Medan, Senin(11/7) 


Medan,DP News

Rapat Paripurna penyampaian Nota Pengantar Walikota Medan terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada DPRD Kota Medan, Senin (11/7).Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Pimpinan DPRD Kota, Hasyim SE, Wakil Pimpinan, Rajuddin Sagala, Bahrumsyah serta para anggota DPRD Medan. 


Walikota  Medan Bobby Afif Nasu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, diatur bahwa setiap daerah memiliki hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah, termasuk di bidang keuangan daerah.


Bobby Nasution melanjutkan lagi,  adanya penyerahan hak-hak dan kewajiban keuangan daerah berdasarkan azas desentralisasi dan otonomi daerah juga dimaksudkan agar daerah mampu mengelola urusan pemerintah daerah secara efisien dan efektif sehingga berdampak kepada tumbuh kembangnya inisiatif dan prakarsa daerah, peningkatan pemberdayaan masyarakat, serta kualitas kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.


Disisi lain masih kata Walikota Medan tersebut, mekanisme serta pedoman pengelolaan keuangan daerah selain diatur dengan peraturan pemerintah juga dalam prakteknya harus mengikuti ketentuan - ketentuan peraturan perundangan lainnya, seperti peraturan perundangan lainnya seperti peraturan Menteri Keuangan, Undang- Undang APBN / APBD , Undang-Undang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan lainnya.


"Oleh karena itu, sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya pasal 3, diatur bahwa setiap daerah harus memiliki peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah paling lama tahun 2022," sebutnya.


Sambung Walikota Medan ini lagi, disamping itu, perlunya peraturan daerah yang mengatur pengelolaan keuangan daerah juga didorong oleh banyak nya dinamika dan permasalahan yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, sehingga memberikan dampak perlunya mengatur mekanisme pengelolaan keuangan daerah pada masing-masing daerah termasuk kota Medan.


Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang disampaikan juga dimaksudkan untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya diatur dalam peraturan daerah Nomor 7 tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika Pemerintahan daerah.


Disebutkan lagi,  Ranperda ini ruang lingkupnya mencakup pengaturan beberapa hal pokok yaitu: Perencanaan dan Penganggaran, mengatur tentang pelaksanaan dan penatausahaan, mengatur tentang laporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.


Walikota berharap Pemko Medan bersama dengan DPRD, mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih sesuai dengan keadaan dan kebutuhan yang real, dengan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin efektif, efisien dan transparan.


Diuraikan,isi Ranperda pengelolaan keuangan daerah yang disampaikan kepada dewan yang terhormat, secara sistematis terdiri dari 16 Bab dan 230 pasal, yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta Laporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.(rd) 


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |