Notification

×

Iklan

Iklan




Hadapi Sengketa Pemilu dan Pilkada 2024,KPU Audiensi ke MK

, 27 Juli 2022
Foto: KPU RI Bertemu Ketua MK Anwar Usman, Selasa(26/7) 

Jakarta,DP News

Akhir dari sebuah proses penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada adalah keputusan KPU tentang penetapan hasil perolehan suara atau hasil Pemilu. Keputusan KPU tersebut berpotensi menjadi objek sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Hal ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat melakukan audiensi dengan MK RI, Selasa (26/7).


“Berkaitan dengan putusan KPU yang dapat dijadikan sebagai objek sengketa hasil Pemilu, yakni soal bagaimana alat bukti, jadwal pemilu, jadwal persidangan, dan teknis administratif, KPU selaku pihak tergugat ingin segala sesuatu di persidangan MK menjadi mudah dan lancar,” kata Hasyim. 


Lanjut Hasyim, Pemilu 2024 mendatang sebagaimana pengalaman Pemilu 2019 akan diselenggarakan untuk lima jenis Pemilu dan ditambah lagi pada tahun yang sama ada Pilkada 2024. 


Dengan demikian dapat dikatakan bahwa tanggung jawab dan kerja-kerja KPU untuk menyelenggarakan Pemilu akan bertambah. Demikian juga konsekuensinya terhadap potensi  bertambahnya sengketa hasil Pemilu dan hasil Pilkada yang akan diperiksa, diadili dan diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi. 


“Nah, hal-hal yang sifatnya seperti ini akan kami koordinasikan, supaya bertambahnya kerja dan tanggung jawab yang potensial menambah sengketa yang akan dihadapi KPU dapat ditata kelola dengan baik,” pungkas Hasyim. 


Hadir dalam audiensi, Ketua dan Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, August Mellaz dan Yulianto Sudrajat didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima, dan Kepala Biro Partisipasi dan Humas KPU RI, Cahyo Ariawan. 


KPU RI diterima langsung oleh Ketua MK, Prof. Dr. Anwar Usman, Wakil Ketua, Prof. Dr. Aswanto, Hakim Konstitusi, Prof. Dr.  Arief Hidayat dan Sekretaris Jenderal, Prof. Dr. M. Guntur Hamzah. (Rd/s)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |