Notification

×

Iklan

Iklan




Mahendra Siregar,Ketua Komisioner OJK Periode 2022-2027

, 20 Juli 2022

Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra              Siregar 

Jakarta, DP News

Jajaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan OJK Periode 2022-2027 resmi dilantik,Rabu (20/07). Pengambilan sumpah dan pelantikan Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut dilakukan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin, di Gedung Mahkamah Agung, sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.


Dalam Keppres itu disebutkan jajaran Dewan Komisioner OJK periode 2022 – 2027 sebagai berikut:

1. Mahendra Siregar sebagai Ketua merangkap anggota;

2. Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan anggota;

3. Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;

4. Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;

5. Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;

6. Sophia Isabella Wattimena sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota;

7. Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;

8. Doni Primanto Joewono sebagai anggota Ex-Officio dari Bank Indonesia; dan

9. Suahasil Nazara sebagai anggota Ex-Officio dari Kementerian Keuangan.


Dengan pelantikan ini maka Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut akan melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang OJK Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.


Sebelumnya Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 dijabat oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida, Heru Kristiyana, Hoesen, Riswinandi, Ahmad Hidayat dan Tirta Segara serta anggota Ex-Officio Dody Budi Waluyo (Deputi Gubernur Bank Indonesia) dan Suahasil Nazara (Wakil Menteri Keuangan). (RaJar/rd)



| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |