Notification

×

Iklan

Iklan




Mulai 8 Agustus Nanti,319 KJA di Perairan Pangururan Segera Ditertibkan

, 28 Juli 2022

Samosir, DP News

Koordinator Pokja Penertiban dan Penegakan Hukum Tunggul Sinaga menjelaskan, target penertiban KJA/ KJT tahap  II sebanyak 319 petakan,terdiri dari 289 petak KJA dan 30 petak KJT. Penertiban akan dilaksanakan mulai 08-24 Agustus nanti. 


Sebelumnya,sudah dilakukan oenertiban tahap 1 dengan target 234 petakan namun realisasi hanya. 224 petak. Hal ini dikarenakan, petakan masih berisi ikan, namun sudah diberi kompensasi waktu kepada pemilik untuk segera dikosongkan. 


Hal lain yang muncul dalam penertiban tahap 1, adanya penambahan jumlah petakan dari data awal pemilik dan muncul pemilik baru yang tidak didata. Hal tersebut mengakibatkan 10 petakan dari target awal terkendala, dan kemungkinan akan muncul masalah yang sama dalam penertiban tahap II.


Forkopimda Kabupaten Samosir yang tergabung dalam Penertiban KJA/KJT di Kabupaten Samosir dengan tegas mengatakan, akan melakukan tindakan tegas  kepada pemilik yang berusaha menghalangi penertiban. 


Pemilik yang menambah jumlah petakan dan pemilik baru yang tidak terdata sebelumnya. Tidak ada penambahan petakan untuk pembayaran kompensasi di lapangan.


Hal ini diungkapkan, Danramil Pangururan, KasatIntel Polres Samosir dan Perwakilan Kejaksaan yang ikut dalam rapat evaluasi tersebut. 


"Tidak ada negara yang kalah dengan situasi apapun, termasuk KJA/KJT. Tidak ada lagi belok-belok, patroli harus berjalan setelah penertiban. Koordinasi dengan pihakkepolisian, melawan atau menghalangi negara (program nasional), akan kita lihat sisi pidananya, termasuk kepada pemilik yang menambah jumlah petakan tanpa barang bukti yang jelas.


"Adanya petakan ang baru dengan maksud memperkaya diri. Tidak perlu takut, delik memperkaya diri dari pemilik KJA harus diperiksa" tegas Donal Panjaitan.


Jika dihitung mulai berdirinya, ada gak bayar pajak, ada gak ijinya. Pemilik harus diarahkan untuk mengikuti aturan pemerintah maupun kabupaten, tambah Donal.


Hal Senada disampaikan Kasat Intel Polres Samosir, bahwa data awal sudah ada, sosialisasi sudah ada sejak tahun 2021 dan dihadiri para pemilik KJA. 


"Jangan ragu-ragu, kita harus tegas. tidak perlu disurati lagi, sudah sosialisasi, didata. Polres siap mendampingi, kita bersinergi mendukung program pemerintah" katanya.


Hal ini didukung Kejari Samosir, dalam penertiban tahap II diminta, tim berkoordinasi dengan baik. Memberikan pengumuman kepada pemilik KJA/KJT untuk mengosongkan petakan, sehingga penertiban berjalan dengan baik. Kendala dilapangan akan  diproses secara bersama-sama sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 


Pj. Sekdakab Samosir Hottaja Sitanggang meminta seluruh tim untuk saling menguatkan, saling support guna mendukung program nasional dan mewujudkan Danau Toba yang bersih.


"Dalam waktu dekat, akan kita buatkan surat edaran yang berisi himbauan/larangan dan sanksi bagi masyarakat yang mencoba membuat KJA/KJT yang baru di Danau Toba, wilayah perairan Pemkab Samosir" tegas Hotraja. (Hen/s)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |