Notification

×

Iklan

Iklan




Polrestabes Medan Musnahkan BB: 45.810 Gram Sabu, 15 Ribu Gram Ganja,350 Butir Ekstasi dan 200 Butir Erimin 5

, 04 Juli 2022
Foto: Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan Polrestabes Medan, Senin(4/7)) Tums
Medan,DP News

Polrestabes Medan musnahkan barang bukti Narkoba yang merupakan pengungkapan kasus di 6 lokasi.Barang bukti berupa jenis sabu 45.810 gram,15 ribu gram ganja, 350 butir pil ekstasi dan 200 butir erimin 5.Barang haram tersebut dengan harga jual 1 gram Rp 650 ribu dikali 45.810 gram, maka total harga sabu yang diamankan itu mencapai Rp.29.000.776.500.


Apabila 1 gram sabu bisa digunakan 10 orang, maka orang yang berhasil diselamatkan dengan pengungkapan kasus sabu itu sekitar 458.100 orang. 


Sedangkan untuk ganja, apabila harga jual 1 gram sebesar Rp10 ribu, maka harga jualnya mencapai Rp 15 juta (15 ribu gram x Rp 10 ribu). 


Apabila 1 gram ganja bisa digunakan 1 orang, maka yang berhasil diselamatkan dengan pengungkapan kasus ini sebanyak 15 ribu orang. 


Selanjutnya untuk ekstasi, lanjutnya apabila harga jualnya 1 butir Rp.250.000, maka nilainya sebesar Rp.87.500.000 (350 butir X Rp.250.000). Sedangkan yang berhasil diselamatkan dengan pengungkapan kasus ekstasi ini sebanyak 350 orang. Begitu juga dengan erimen 5, harga per butirnya sama dan yang bisa diselamatkan sebayak 200 orang. 


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Kombes Valentino Alfa Tatareda dalam acara Rilis Kasus dan Pemusnahan BB Narkoba yang juga dihadiri Dandim 0201/Medan Kolonel Inf Ferry Muzawwad SIP  MSi, Kajari Medan T Rahmatsyah SH MH serta Dirnarkoba Polda Sumut memaparkan, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 6 kasus narkoba di sejumlah lokasi berbeda.


Pertama, jelas Kapolrestabes, Rabu (1/6), berhasil mengungkapkan kasus narkoba di Pool Bus Rajawali Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Kwala Bekala,Medan Johor sekitar pukul 21.00 WIB. 


Kemudian, Rabu (8/6), sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Deli Tua, juga Kecamatan Medan Johor. Lalu, Kamis (16/6) sekitar pukul 09.30 WIB di Komplek Veteran Blok A Pasar IV Medan Estate. Selanjutnya, Selasa (21/6) di Medan Maimun dan Jumat (24/6) di Jalan Kangkung. Serta, Senin (27/6) sekitar 16.00 WIB di Jalan Williem Iskandar.


Setelah itu dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti, sebelum dimusnahkan lebih dulu dilakukan pengecekan keaslian barang bukti yang dilakukan Tim Labfor Polda Sumut. Setelah itu Kapolrestabes, Wali Kota, Dandim 0201/Medan, Kajari Medan dan Dirnarkoba Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti, Senin(4/7). 


Walikota Medan Bobby Nasution sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Pak Kapolrestabes Medan.Terkait itu, kata Bobby, Pemko Medan beserta seluruh jajaran sangat mendukung upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan Polrestabes Medan. 


“Kita akan dukung (pemberantasan narkoba) semua. Begitu juga Pak Dandim 0201/Medan beserta seluruh unsur Forkopimda Kota Medan. Saya juga berharap agar masyarakat   menjauhi narkoba, sebab itu berbahaya,”ujarnya.(rd) 

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |