Notification

×

Iklan

Iklan




Cuma 30 Persen Patuh Bayar PKB di Sumut : Potensi Rp 9 T Realisasi Cuma Rp 2, 4 T

, 09 Agustus 2022
Ilustrasi
Medan, DP News

Potensi pajak kendaraan bermotor di Sumut sangat besar, sayangnya hingga saat ini belum tergali secara maksimal. Dari 7 juta kendaran yang ada di Sumut, hanya 30% saja yang patuh membayar pajak dan diperoleh PAD sebesar Rp2,4 triliun. 


Padahal,pajak ini merupakan salah satu sumber utama PAD, yang digunakan untuk membiayai berbagai pembangunan daerah, termasuk infrastruktur dan berbagai fasilitas umum lainnya. 


"Ini kalau bisa masuk 60% saja, bisa mencapai Rp7 triliun sampai Rp9 triliun, yang bisa digunakan dalam kebutuhan pembangunan di Sumut," kata zgubdu Edy Rahmayadi, Selasa(9/8). 


Untuk memaksimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor tersebut,Edy Rahmayadi sangat mendukung penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terutama tentang sanksi penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak bayar pajak. 


“Kita sangat mendukung penerapan aturan ini. Apalagi, dengan aturan ini kita bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, yang saat ini belum maksimal,” ucap Edy Rahmayadi. 


Karena itu, menurut Edy, penerapan UU 22 tahun 2009 tersebut, khususnya tentang sanksi penghapusan data kendaraan bermotor, menjadi peluang untuk memaksimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan bermotor semakin sadar akan pentingnya membayar pajak.


Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan saat ini Polri dan jajaran terkait saat ini masih dalam tahap melaksanakan sosialisai UU 22 tahun 2009, yang diharapkan pada Desember 2023 UU ini dapat segera ditegakkan. Sumut adalah provinsi ke-3 yang telah dilaksanakan sosialisasi.(TS/r) 


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |