Notification

×

Iklan

Iklan




ETLE Mobile Ditetapkan:Salah Parkir, 634 Kenderaan Roda Kena Tilang

, 23 Agustus 2022

Medan, DP News

Sejak diterapkannya sistem e-tilang atau ETLE Mobile , tercatat 110 unit roda empat dan 524 unit roda dua yang ditilang.Masyarakat tunggu surat tilangnya di rumah suratnya,nantii akan dikirim dan silahkan membayar sanksi dendanya.


Secara mobile petugas Dishub  Medan bersama dengan petugas Ditlantas Poldasu berkeliling wilayah kota Medan melihat kendaraan yang parkir sembarangan. Bagi kendaraan yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang dan surat tilangnya akan langsung di kirim kerumah pemilik kendaraan.


Namun dengan adanya sistem e-tilang atau ETLE Mobile ini bukan berarti Dishub Kota Medan tidak lagi melakukan penggembosan dan penggerekan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan, akan tetapi penerapan e-tilang atau ETLE Mobil ini merupakan upaya tambahan agar masyarakat lebih tertib parkir sesuai dengan ketentuan yang ada.


"Selama ini kan kita terus melakukan sosialisasi keliling terhadap masyarakat agar mematuhi rambu parkir dan menyiapkan mobil gerek itu tidak kita tinggalkan, tetapi dengan adanya ETLE Mobil ini kita lebih meningkatkan upaya kita untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar jangan parkir sembarangan."ujar Kadishub Iswar Lubis. 


Sementara itu,kepada masyarakat agar jangan mau diarahkan parkir di tempat yang salah oleh juru parkir liar karena nantinya petugas Dishub Kota Medan dan Ditlantas Poldasu akan tetap melakukan tilang elektronik.


"Kami akan tetap tilang meskipun masyarakat beralasan diarahkan oleh petugas parkir dan kami juga akan menindak petugas parkir liar tersebut, jadi masyarakat jangan mau apabila diarahkan di tempat parkir yang salah."ujar Iswar.(TS/Rd) 

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |