Notification

×

Iklan

Iklan




Mabes Polri Sosialisasikan RUU KUHP di Sumut: Pembaharuan Hukum Pidana Warisan Belanda.. .

, 20 September 2022
Foto: Dialog Publik Sosialisasi RUU KUHP di Sumut, Selasa(20/9) /Tums
Medan, DP News 

Dialog publik sosialisasi RUU KUHP merupakan bentuk konkrit pemerintah dalam pembangunan hukum khususnya di bidang hukum pidana.Alasan mendasar pembaharuan hukum pidana karena KUHP dipandang tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan hukum pidana nasional di Indonesia. Sebab hukum pidana saat ini merupakan warisan kolonial Belanda. 


Penegasan itu disampaikan Kapusiknas Bareskrim Mabes Polri Polri Brigjen Pol Heru Dwi Pratondo didampingi  Brigjen Viktor Sihombing saat dialog publik sosialisasi RUU KUHP dengan narasumber Profesor Topo Santoso,Guru Besar UI di Hotel Emerald Garden, Jalan Putri Hijau,Selasa (20/9).


Dialog publik sosialisasi RUU KUHP itu dibuka Gubernur Sumut Edy Rahmayadi serta dihadiri Forkopimda Sumut diantaranya Kapoldasu Irjen Polri Panca Putra Simanjuntak, Wakajati, Wakil ketua DPRD, Kapengti, kanwil kumham dan sejumlah pejabat daerah lainnya. 


Kemudian hadir juga para ahli pidana, sejumlah perguruan tinggi, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat (ormas), personel Polri, Kejaksaan, Pengadilan serta unsur pemerintah. 


Menurutnya, Pemerintah Indonesia telah melaksanakan pembahasan RUU KUHP sejak Tahun 1963 dengan melibatkan para ahli hukum mendiskusikan pembahasan RUU KUHP.


"Alasan yang mendasari pembaharuan hukum pidana antara KUHP dipandang tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan hukum pidana nasional di Indonesia.Sebab hukum pidana saat ini merupakan warisan kolonial Belanda," tuturnya.


Heru mengungkapkan, proses revisi RUU KUHP sudah berjalan cukup panjang hampir selama 59 tahun dan Panja RUU KUHP pemerintah telah berdiskusi dengan pakar pidana untuk mencatat berbagai masukan.


"Sosialisasi RUU KUHP menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo bahwa Polri sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia berkomitmen mendukung RUU KUHP," ungkapnya.


RUU KUHP ini kata Edy sudah lama dibahas untuk pembaharuan hukum pidana di Indonesia karena masih menganut hukum pidana dari warisan Belanda. 


"Tentunya dengan dialog publik RUU KUHP dapat memberikan pemahaman masyarakat tentang pembaruan hukum pidana di Indonesia. Saya meminta para rektor perguruan tinggi untuk mengundang orang-orang profesional membahas RUU KUHP sehingga tidak terjadi kontroversi di kalangan masyarakat,"ujarnya.(TS)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |