Notification

×

Iklan

Iklan




Wong Chun Sen: Tindak Oknum P2TL PLN Mengambil Paksa Meteran Listrik Warga di Jalan Jermal Baru

, 01 September 2022
Foto: Wong Chun Sen
Medan, DP News

Anggota DPRD Medan Drs Wong Chun Sen, M.Pd.B menilai tindakan oknum petugas P2TL PLN yang diduga sewenang-wenang mengambil meteran listrik patut mendapat sanksi dan meteran harus dipasang kembali fivtumsh Jalan Jermal Baru, Medan Denai. 


Sebagai wakil rakyat sangat keberatan dengan tindakan oknum petugas PLN yang dianggap berbuat seenaknya itu. Itu kan sempat dibuat surat, saya yang sarankan untuk membuat surat keberatan itu. Sudah sempat dimasukkan ke PLN di wilayah itu," tegas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan ini, Kamus(1/9). 


Hal seperti itu sering dialami oleh masyarakat, ia berharap agar pihak PLN  harus adil dan tidak berbuat seenaknya kepada masyarakat yang tidak tahu menahu tentang hukum. 


"PLN harus fair (adil), artinya tidak berbuat seenaknya karena yang seperti itu sudah melanggar peraturan, masuk rumah orang tanpa izin dan tidak menunjukkan surat tugas atau identitas, itu tidak boleh dilakukan yang seperti itu. Surat keberatan yang sudah kita kirimkan saja tidak dibalas sama mereka pihak PLN di wilayah itu, tapi kita disuruh bayar. Yang kita kasih itu surat resmi Kenapa tidak dibalas, Ada apa nih PLN?" tanya Wong. 


Wong menyebutkan, tak sedikit oknum petugas P2TL yang bermain dengan beberapa pihak dilapangan untuk mencari kesalahan masyarakat yang tidak diketahui oleh masyarakat itu sendiri. 


"Ini P2TL banyak yang bermain di lapangan. Banyak masyarakat yang tidak tahu tentang hukum jadi korbannya dan ditindas seperti itu. Seharusnya yang seperti itu nggak boleh dilakukan. Kita juga tidak mau bayar denda 7 juta itu. Sedangkan surat yang mereka berikan itu tahun berapa, tahun 2016 mereka kasih, sementara kejadian di tahun 2021, Nah itu kan sudah menyalahi,"ujarnya, Kamus(1/9). 


Sebelum mengakhiri pembicaraan, Wong Chun Sen menegaskan kepada pihak PLN terkhusus untuk para pemimpin di PLN yang ada di Kota Medan agar dapat  menindaklanjuti atau memberikan sanksi kepada oknum petuga PLN dilapangan agar tidak mempermainkan masyarakat. 


Sebelumnya,seorang warga Jalan Jermal Baru,Medan Denai merasa kecewa dengan sikap oknum petugas P2TL PLN yang mengambil paksa meteran listrik.Marhusa Simamora didampingi istrinya, Mei Hua mengaku kecewa dengan sikap oknum petugas P2TL PLN yang mengambil paksa meteran listrik padahal rumah tersebut baru saja dibeli dan ditempatinya. 


Sambung Mei Hua mengatakan, setelah meteran listrik yang memiliki daya 900 VA diambil oknum petugas P2TL PLN, listrik di rumahnya masih nyala dikarenakan oknum petugas P2TL PLN yang datang pada saat itu langsung menyambungkan kabel listrik dari tiang listrik yang ada diseberang depan rumahnya. Ia juga menyebutkan dari kejadian yang tidak diketahuinya itu dikenakan denda Rp. 7.373.750 (tujuh juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) dan diperintahkan untuk menyicil biaya denda tersebut oleh oknum petugas PLN setelah dilakukan pemutusan meteran sementara. 


"Kami selaku pemilik rumah tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh oknum petugas P2TL PLN. Lantaran kondisi meteran yang dimaksud sudah ada saat rumah dibeli dari pemilik pertama atas nama Musijo AS. Sampai sekarang ini, kami bayar listrik bulanannya pun tidak normal. Setiap bulan kami bayar diatas Rp. 200 ribuan," ucap Mei Hua.(Rd) 


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |