Notification

×

Iklan

Iklan




20 Ribu Nelayan dan Pelaku UMKM di Medan Kebagian Bansos Rp1, 5 Juta

, 05 Oktober 2022
Foto: Para Pelaku UMKM dan Nelayan Menerima Bansos Dari Walikota Medan Bobby Nasution, Rabu(5/10)/Tums
Medan,DP News                       

Sebanyak 20 ribu pelaku UMKM dan nelayan di Medan dapat Bansos Rp1, 5 juta untuk 3 bulan ke depan.Untuk pelaku UMKM, sebanyak 17 ribu penerima manfaat, sedangkan nelayan sebanyak 3.000 penerima manfaat dengan besaran Bansos  Rp500 ribu per bulan.


Bansos tersebut diharapkan mampu membantu masyarakat yang terdampak pengurangan subsidi BBM yang dilakukan pemerintah sekaligus  mengendalikan inflasi.Walikota Medan MBobby Nasution menyerahkan bantuan sosial (Bansos) kepada pelaku UMKM dan nelayan di halaman Kantor Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Belawan Jalan Chaidir, Kelurahan Nelayan Indah,Rabu (5/10).


“Mudah-mudahan bantuan yang diberikan ini dapat memberikan manfaat bagi warga yang menerimanya. Sebab, bantuan ini bukan untuk memenuhi kebutuhan hidup namun untuk memastikan ekonomi di Kota Medan tetap berjalan,” kata Bobby. 


Dikatakan Bobby Nasution, sebelum kenaikan dan setelah kenaikan harga BBM tentunya pengeluaran warga berbeda. Oleh karenanya guna memastikan pengeluaran yang terjadi dampak kenaikan harga BBM, jelasnya, maka dibantu dengan mengurangi selisihnya. Mungkin sebelum kenaikan harga BBM, pengeluaran per-harinya Rp.50.000-Rp.100.000, namun setelah terjadinya kenaikan bertambah menjadi Rp.150.000/hari.


“Nah ini kami mengurangi selisihnya, kan gak mungkin kami mengurangi seluruhnya. Oleh karenanya kami memberikan bantuan kepada masyarakat pelaku UMKM. Di samping itu kami juga akan memberikan bantuan berupa alat-alat usaha yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ungkapnya.


Menantu Presiden Joko Widodo ini selanjutnya mengingatkan kepada para pelaku UMKM dan nelayan yang hadir,  bantuan itu bisa diambil melalui Bank Sumut karena Pemko Medan menyalurkannya melalui bank tersebut.


“Saya informasikan bagi yang belum memiliki rekening Bank Sumut maupun yang sudah, tetap harus datang ke Bank Sumut mengambil uangnya secara tunai. Duitnya lansung diambil semua ya, jangan dicicil  mengambilnya. Apabila dalam dua bulan tidak diambil, uangnya akan dikembalikan kepada Pemko Medan. Sebab, bantuan yang diberikan tersebut untuk tahun 2022,” jelasnya.


Bantuan ini, jelasnya, tidak diberikan kepada seluruh masyarakat Kota Medan. Oleh karenanya Bobby menyarankan agar bapak dan ibu penerima bantuan dapat membelanjakannya ke warung-warung tetangga yang tidak menerima bantuan sehingga mereka juga bisa merasakan uang bantuan yang diberikan tersebut.


Setelah itu Wali Kota dan Director of Grab West melakukan penandatanganan MoU disaksikan Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Lili Aprilia Pregi, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat, Kajari Belawan Nusirwan Sahrul SH MH, Direktur Pemasaran PT Bank Sumut Hadi Sucipto, Retail Financing Business Deputy Region Office 2 Medan PT Bank Syariah Indonesia Ahmad Widodo, Pemimpin Cabang PNM Medan Alfian Langkamane, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Raden Harry Agung Cahya serta Kadis Koperasi dan UKM Kota Medan Benny Iskandar Nasution.


Kemudian BPPP Medan serahkan bantuan berupa 4 paket alat tangkap berupa Jaring Gillnet, 5 paket alat pengolahan mie dan 500 kilo ikan konsumsi, serta bantuan peralatan bagi pelaku UMKM sebesar Rp507.690.000.


Kemudian, Pemko Medan melalui Dinas Koperasi dan UKM memberikan bantuan uang sebesar Rp500 ribu untuk 16 ribu pelaku UMKM dengan total bantuan yang diberikan Rp.8 miliar. Lalu, Dinas Pertanian dan Perikanan memberikan bantuan 50 bibit kelapa genjah pandan wangi.


BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis program Perlindungan Sosial kepada nelayan dengan total bantuan Rp.3 miliar serta pemberian jaminan kecelakaan yang mengalami korban jiwa kepada pekerja sebesar Rp.42 juta untuk dua orang. Selain itu, PNM juga memberikan bantuan modal sebesar Rp.155 juta kepada 4 kelompok usaha.(Tums/r) 


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |