Notification

×

Iklan

Iklan




Gedung Kejari Medan Roboh,Kontraktornya Kena 'Black List'

, 21 November 2022
Foto: Gedung Kejari Medan Yang Roboh, Jumat(11/11) Lalu/Tums
Medan,DP News

Buntut robohnya gedung Kejari Medan,kontraktornya kena sanksi black list(daftar hitam) dan mengembalikan uang DP dan denda Rp1,4 M. 


Penindakan ini dilakukan karena berdasarkan penelitian yang dilakukan bahwa bangunan yang roboh tersebut memang melanggar dan menyimpang dari spek bangunan yang disepakati dalam kontrak.


Menurut Kadis PKP2R Ir Endar Sutan Lubis, Senin(21/11) kontraktor diwajibkan mengembalikan DP sebesar 30 persen dan penagihan termin satu sebesar 20 persen.Pengembalian DP dan termin satu sebesar Rp1,3 miliar lebih ditambah denda maksimum sudah dikembalikan kontraktor. 


"Jadi, total uang yang telah dikembalikan kontraktor ke kas Pemko Medan sebesar Rp 1,4 miliar,” paparnya.


Sutan menambahkan pihak kontraktor juga mendapatkan sanksi lainnya sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa yakni  perusahaannya masuk daftar hitam (Black List). 


Sebagaimana ramai diberitakan,Jumat(11/11) lalu bangunan yang baru direnovasi berbiaya Rp2,4 M roboh. Anggaran tersebut merupakan dana hibah Pemko Medan TA 2022 dan merupakan proyek Dinas PKP2R. Tumpal S/Redaksi




 

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |