Notification

×

Iklan

Iklan




Komisi 4 DPRD Medan Minta OPD Bertindak Tegas Meminimalisir Kebocoran Retribusi IMB

, 21 November 2022
Foto: Ketua Komisi 4 DPRD Medan Haris Kelana Damanik/Tums
Medan,DP News

RDP Komisi 4 DPRD Medan minta OPD Pemko Medan bertindak tegas dengan melakukan  penyegelan terhadap bangunan yang telah dibongkar dengan alasan tidak punya IMB ataupun menyimpang dari perizinan.Penyegelan atau stanvas harus diberlakukan sebelum pemilik memenuhi pengurusan izin bangunan. 


Hal itu disampaikan Haris Kelana Damanik ST  kepada wartawan usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah OPD Pemko Medan,Senin (21/11). 


Dalam RDP tersebut dipertanyakan soal banyaknya bangunan di Medan berdiri kembali kendati sudah dibongkar namun belum mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).Guna menghindari kebocoran PAD, dewan minta OPD pastikan bangunan memiliki izin.


“Kuat dugaan,bangunan yang dibongkar lalu pemiliknya berani mendirikan bangunan kembali kendati belum mengurus izin dikarenakan ada oknum yang membekingnya. Untuk itu harus dilakukan pengawasan,” ujar Haris Kelana. 


Seperti dalam RDP terkait bangunan di Komplek Bayangkari I Jl Bhayangkara Kelurahan Indra Kasih, Medan Tembung dimana pembangunan  berlangsung terus kendati sudah diketok. Pada hal belum ada pengurusan izin.


Terkait hal itu kata Haris, jika benar pembangunan berlangsung kendati belum revisi izin sudah termasuk tindakan melanggar hukum.Kita sangat menyayangkan tindakan pemilik karena melawan hukum, tandas Haris.


Haris sangat menyesal pemilik bangunan bermasalah tidak berkenan hadir ketika dipanggil ke DPRD Medan guna RDP.Kita mau dengar apa keluhan pemilik sehingga terkendala tidak mau mengurus izin. Tentu supaya kita memberi solusi,ujar Haris.


Menindaklanjuti persoalan bangunan bermasalah tanpa izin padahal sangat diharapkan menaikkan PAD. Menurut Haris, pihaknya akan melakukan peninjauan lapangan. 


“Kita akan turun membantu OPD meninjau lapangan. Harapan kita kebocoran PAD dapat diminimalisir,” tegas Haris.Dolok S/Redaksi


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |