Notification

×

Iklan

Iklan




Ranperda Pembentukan OPD Disahkan:11 OPD Dimerger,6 Kadis Bakal 'Dirumahkan'....

, 21 Desember 2022
Foto: Rapat Paripurna DPRD Medan Untuk Pengesahan Ranperda Pembentukan Perangkat Daerah Dengan Latar Belakang Videotron Berbiaya Rp2,5 M,Selasa(20/12)/DP
Medan,DP News

Ranperda Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan sudah disahkan DPRD Medan sebagai perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2016.Dengan pengesahan Perda tersebut,14 OPD digabung menjadi 7 OPD dan 6 OPD berubah nama.Dan dengan merger OPD tersebut,6 Kadis(Kepala Dinas) bakal 'dirumahkan' alias kehilangan jabatan. 


Rancangan Perda ini sesuai dengan perintah UU Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah dan merubah beberapa perangkat daerah kota Medan.


Sementara itu, OPD yang digabung antara lain Dinas Pendidikan(Disdik) digabung dengan Dinas Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).Kemudian,Dinas Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak dan Perempuan digabung dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat,Pengendalian Penduduk dan KB.Dinas Lingkungan Hidup digabung dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan digabung menjadi Dinas LH,Kebersihan dan Pertamanan. 


Kemudian,Dinas Ketahanan Pangan digabung dengan Dinas Pertanian dan Perikanan menjadi Dinas Ketahanan Pangan,Pertanian dan Perikanan.Dinas Koperasi &UMKM digabung dengan Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan digabung menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah,Perindustrian dan Perdagangan.


Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM dirubah menjadi Badan Pengembangan SDM,Balitbang dirubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah.Badan Pengelola Keuangan dirubah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah juga Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah berubah nama. 


Selanjutnya,Dinas PU menjadi Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga,Dinas PKP2R menjadi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang,Dinas P2K menjadi Dinas Pemadam dan Penyelamatan.


Sementara itu, Walikota Medan Bobby Nasution mengatakan evaluasi perangkat daerah perlu dilakukan dalam rangka penataan struktur perangkat daerah, baik berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan atau pengurangan jumlah perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah.


Evaluasi perangkat daerah meliputi aspek produktivitas dan efisiensi, serta aspek struktur organisasi perangkat daerah, evaluasi kelembagaan perangkat daerah sangat penting dilakukan karena beban kerja bisa berubah secara dinamis.


Mengenai Perda Pembentukan Perangkat Daerah tersebut kata Bobby akan segera dikirim ke Gubsu untuk mendapatkan persetujuan yang selanjutnya dimasukkan dalam lembaran daerah. 


Selanjutnya dari data pejabat Eselon II Pemko Medan,Rabu(21/12) menyebutkan nama nama Kadis yang dimerger antara lain Kadis Pendidikan Laksamana Putra,Kadis Kebudayaan OK Zulfi,Kadis Ketahanan Pangan Emilia Lubis,Kadis Pertanian dan Perikanan Ikhsar Risyad Marbun, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Edliaty.


Kadis Pengendalian Penduduk dan KB dr Suryadi Panjaitan,Kadis Koperasi &UMKM Benny Nasution,Kadis Perdagangan Dammikrot, Kadis Perindustrian Parlindungan,Kadis LH Zulfansyah Ali Saputra, Kadis Kebersihan dan Pertamanan SI Dongoran. 


Sejauh ini belum diperoleh penjelasan dari Pemko Medan tentang penentuan Kadis defenitif di OPD merger.Tim DP/Redaksi





| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |