Notification

×

Iklan

Iklan




Elfanda Ananda: Pengelolaan Anggaran BBM Rp2,2 M Tidak Boleh Disembunyikan,Butuh Transparansi.. .

, 02 Februari 2023
Foto: Kantor Dinas Perhubungan Medan di Jalan Pinang Baris Mengelola Anggaran BBM Pejabat Eselon II Rp2,2 M
Medan,DP News

Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Ir Elfanda Ananda, MSP sangat menyayangkan sikap Kadis Perhubungan Medan yang enggan terbuka atas konfirmasi wartawan terhadap anggaran pengadaan BBM pejabat eselon II mencapai Rp2,2 Miliar untuk Tahun 2023.


Sebagai pejabat publik kata Elfanda,tentunya tidak perlu menghindar atas konfirmasi berita dari wartawan. Sebab, tugas wartawan memang harus menkonfirmasi atas informasi yang dia peroleh agar tidak terjadi kesalahan saat publikasi berita tersebut. 


Dengan menghindar kalau dikonfirmasi justru bisa merugikan Dishub dimana dia mendapat tugas dalam membantu Walikota Medan dan secara umum akan merugikan Pemko Medan dalam hal ini Walikota Medan karena dianggap kurang transparan, ujar Elfanda, Kamis(2/2) saat dimintai tanggapan seputar ketidakterbukaan tentang anggaran BBM Rp2, 2 M. 


Merujuk Undang Undang No.17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat 1 berbunyi keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 


Sebenarnya,Elfanda menegaskan bahwa dalam pengelolaan keuangan publik,dalam hal ini APBD tidak ada yang boleh disembunyikan sebab, semua uang dalam APBD tersebut diperoleh dari rakyat berupa pajak daerah, retrebusi daerah maupun keuntungan badan usaha milik daerah serta dana transfer pusat. 


Artinya, tidak ada satu rupiahpun uang APBD tersebut yang lepas dari kontribusi rakyat lewat keringat rakyat dalam bentuk uang yang mereka kumpulkan. 


Pemerintah daerah diberi amanah lewat undang undang mengumpulkan serta membelanjakan lewat program dan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.Adapun tujuan utama dari program dan kegiatan yang sumber uangnya dari APBD semuanya untuk kesejahteraan rakyat.


Dari sisi anggaran dengan nominal belanja pengadaan BBM sebesar Rp2,2 Miliar tersebut tentunya harus dijelaskan kenapa nominalnya sebesar itu. Beban kerja seperti apa yang dilakukan selama Tahun 2023 sehingga beban anggaran sebesar Rp.2,2 Miliar. Apakah mobilitas kerja kerja pejabat eselon dua selama satu tahun ini dengan fungsi pejabat eselon dua sudah sesuai dengan besaran anggaran. 


Pejabat publik yang mendapatkan amanah mengelolanya tentunya harus bertanggungjawab mulai dari perencanaan yang menggunakan skala prioritas, menggunakan anggaran ukuran beban kerja atas biaya yang dipakai hingga manfaat yang diperoleh rakyat apa atas pembiayaan tersebut. 


"Jadi, tidak ada yang boleh lepas dari pertanggungjawaban tersebut. Selanjutnya, akan diperiksa oleh BPK RI apakah anggaran tersebut sudah patuh pada ketentuan atau tidak" katanya. 


Seandainya saja kata Elfanda,Kadis Perhubungan Medan bisa dikonfirmasi dan dapat menjelaskan semua pertanyaan wartawan tentunya public dapat memahami apa yang menjadi landasan perhitungan anggaran sebesar Rp 2,2 Miliar tersebut. 


Publik juga bisa paham pajak yang mereka bayar benar benar bermanfaat untuk pembangunan Kota Medan. Walaupun secara langsung tidak bisa diukur pembelian BBM bagi pejabat efektivitasnya bagi kepentingan rakyat, tapi, dengan kerja dan tanggungjawab nantinya manfaatnya akan dapat dirasakan rakyat,utara Elfanda. 


Sebagaimana diberitakan,saat dikonfirmasi kepada Kadishub Medan Iswar Lubis tentang distribusi BBM kepada para pejabat eselon II,tidak bersedia menjawab bahkan terkesan 'bungkam'.Tumpal S/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |