Notification

×

Iklan

Iklan




Dalam Kondisi Darurat: UHC Gratis Medan Bisa Digunakan Diluar Kota...

, 17 Maret 2023
Foto: Kacab BPJS Medan Yasmine Ramadhana Harahap Didampingi Kabag Mutu Layanan Kepersertaan Suprianto dan Kabag SDM Umum dan Komunikasi Publik Rahman Cahyo Paparkan Progres Kepesertaan BJS Kesehatan di Kita Medan,Jumat(17/3)/Rumapea
Medan,DP News

Kepala Cabang  BPJS Kesehatan Medan Yasmine Ramadhana  Harahap menegaskan warga Medan peserta Universal Health Coverage (UHC) tidak perlu ragu menggunakannya meski berada diluar kota menjalani perawatan medis khusus atau darurat di rumah sakit setempat. 


Semenjak diberlakukan UHC per 1 Desember 2022 bagi warga yang memiliki KTP Medandapat berobat secara gratis ke Puskesmas maupun Rumah Sakit.Dari data per Februari yang sudah mendaftarkan diri dengan n program Pemko Medan tersebut mencapai 10.032 orang diantaranya melalui Puskesmas 3.265 orang dan rumah sakit 6.767 orang. 


"Dalam kondisi darurat bagi warga Kota Medan yang berada diluar Kota apabila kondisi khusus atau darurat juga tetap dapat menjalani perawatan medis," tegas Yasmine dalam pertemuan silaturahmi dengan wartawan yang berlangsung di Rumah Pohon Jalan Sei Belutu Medan, Jumat (17/03).


Didampingi Kabag Mutu Layanan Kepersertaan Cabang BPJS Kesehatan Kota Medan Suprianto dan Kabag SDM Umum dan Komunikasi Publik Cabang BPJS Kesehatan Kota Medan, Rahman Cahyo, Kacab BPJS Kota Medan, Yasmine bahwa layanan kesehatan UHC memang diperuntukan kepada warga dengan catatan harus ber KTP dan KK Kota Medan, dimana pun keberadaannya. 


Dalam hal ini, lanjut Yasmine bahwa warga Medan yang berada di Aceh dan Bekasi, bisa mendapatkan perawatan medis dalam kondisi perawatan khusus tanpa harus merujuk lagi di Faskes setempat.Sebab, ada petugas BPJS yang melakukan koordinasi ke Medan. 


"Jadi silahkan datang ke Puskesmas sesuai domisili untuk memeriksakan kesehatan maupun ke rumah sakit dalam kondisi darurat atau emergency," ucapnya lagi sembari menegaskan meski bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak pembayaran masih tetap dapat berobat dengan menunjukan KTP. 


Walau demikian tunggakan pembayaran BPJS tetap harus dibayarkan karena itu adalah kewajiban bagi peserta BPJS kesehatan. 


Dalam pertemuan tersebut, Yasmine juga menekan tidak ada pembatasan rawat inap bagi pasien BPJS, kalau memang pasien belum pulih harus tetap dirawat. 


"Kalau ada yang melakukan pembatasan, silahkan laporan pihak rumah sakit tersebut, maka kepada pihak rumah sakit akan kita berikan teguran," ucapnya.


Menyinggung kepesertaan BPJS Kesehatan di Kira Medan pet Februari sudah mencapai 96,1 persen yang membuat Kita Medan bagi saya meraih UHC Award baru baru ini di Jakarta. P Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |