Notification

×

Iklan

Iklan




Posko Tim Gabungan Penataan Pedagang di Pasar Sukaramai

, 18 Maret 2023

 

Foto: Pedagang di Sekitar Pasar Sukaramai, Sabtu(18/3) /Tums
Medan,DP News

Satpol PP,PUD Pasar,pihak kecamatan dan kelurahan berkolaborasi dengan TNI/Polri melakukan penataan pedagang K-5 di Pasar Sukaramai.Sejumlah petugas gabungan akan dikerahkan melakukan penjagaan dan penataan Pasar Sukarmai. 


Selama penjagaan dan penataan ini,lanjutnya pihaknya tidak melakukan tindakan yang represif karena, bagaimana pun para pedagang itu anggota masyarakat, 


Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP, Rakhmat Harahap, usai memimpin rapat koordinasi,Sabtu (18/3)

menjelang Ramadan. 


Rakhmat mengatakan, pihaknya juga telah membuka posko di Pasar Sukaramai sejak Jumat malam.Dan hasil rapat koordinasi ini, sebutnya, semakin menekankan pentingnya dilakukan Posko untuk menciptakan suasana kondusif di Pasar Sukaramai. 


“Selama Posko juga kita lakukan analisis dan evaluasi.Kita juga dorong agar PUD Pasar mengambil langkah-langkah kongkrit untuk menyelesaikan Pasar Sukaramai juga pasar-pasar lain,” lanjutnya. 


Rapat koordinasi dihadiri antara lain oleh perwakilan Kapolrestabes, Dandim, Kapolres Belawan, Camat Medan Area, Lurah Sukaramai I dan II, pihak PD Pasar itu juga dibahas langkah konkrit dalam memberantas pungli di tempat-tempat bisnis. 



Rakhmat menambahkan, dalam rapat itu dijuga dibahas tentang menjaga kondisi stabilitas keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan.


“Tentunya kondisi ini dapat dicapat dengan kolaborasi antarperangkat daerah maupun dengah pihak TNI/Polri,” tambahnya. 


Dalam rapat koordinasi itu juga dibicarakan soal kondusivitas di kawasan Belawan. Rakhmat mengatakan, kawasan ini menjadi perhatian khusus, karena sering terjadinya tawuran di sana. Pihaknya, ungkap Rakhmat, juga melakukan patroli, termasuk di kawasan-kawasan investasi. 


“Kawasan investasi harus aman dan nyaman. Tidak ada pembagian-pembagian wilayah oleh oknum-oknum, apapun itu, termasuk juga penataan lalu lintas,” tutupnya.Tumpal S/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |