Notification

×

Iklan

Iklan




Jaringan Internasional,Sat Narkoba Polres Asahan Amankan 20 Kg Shabu dan 40 Ribu Butir Pil Ekstasi

, 11 April 2023
Foto: Sat Narkoba Polres Asahan Amankan Shabu dan Ekstasi Dengan 4 Tersangka, Selasa(11/4)/Ridho
Asahan,DP News

Satuan Narkoba Polres Asahan ringkus empat tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan mengamankan barang bukti 20 kilogram jenis shabu dan 50 ribu butir pil ekstasi.Keempat tersangka terbit FJ (33) ,DL ( 41),MY ( 51) dan H ( 41 ) yang merupakan warga Tanjungbalai. 


Selain barang bukti narkoba,petugas juga mengamankan barang bukti satu unit kapal untuk mengangkut sabu ,satu unit sepeda motor serta handphone para tersangka.


Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana elhaj mengatakan para tersangka ini merupakan jaringan internasional dan barang narkoba tersebut berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui kapal nelayan.


Kemudian mereka memasukan barang haram tersebut melalui jalur laut di perbatasan sei apung kecamatan Tanjung Balai tepatnya perbatasan dengan Bagan Asahan. 


Kemudian salah seorang pelaku menjemput barang haram tersebut dan di bawa bersama temanya ke Kota Medan.Petugas yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi langsung menangkap dua dari empat tersangka di Delitua,Deli Serdang.Setelah melakukan pengembangan dua tersangka kita amankan di Tanjung Balai.


Keempat tersangka mendapatkan upah Rp 200 juta dan untuk pembagian berpariasi sesuai tugas mereka.Saat ini juga kami masih melakukan pengembangan terhadap keempat tersangka dan tidak kemungkinan ada pelaku selain mereka berempat."


Untuk tersangka FJ dan DL kita kenakan pasal 112 Ayat 2 UUD tahun 2009 tentang narkotika dengan ancama penjara seumur hidup.Sedangkan tersangka H dan MY kita kenakan pasal 114 ayat dua junto 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.Ridho/Redaksi





| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |