Notification

×

Iklan

Iklan




Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Bisa Dipidana: Kuota Pupuk Urea di Dairi 20.489,35 Ton

, 04 April 2023
Foto: Pupuk Urea Bersubsidi/Dok
Dairi,DP News

Penyaluran pupuk subsidi di Dairi terencana sesuai kebutuhan petani dimana kuota pupuk subsidi tahun ini jenis Urea 20.489, 35 ton, NPK 11. 853, 3 ton dan NPK formula khusus 1.046 ton.


Pendistribusian pupuk diawasi Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Dairi yang menghimbau seluruh petani penerima pupuk bersubsidi mempergunakan pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan berlaku. 


KP3 menegaskan, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah dan segala bentuk penyalahgunaan dapat dikenakan sanksi administrasi dan atau pidana sesuai tingkat pelanggarannya.


Penyalahgunaan peruntukan termasuk jual beli pupuk bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum.


Seluruh pihak yang terlibat penyaluran pupuk subsidi mulai produsen, distributor dan kios pengecer, sudah diatur tugas dan tanggungjawabnya memastikan pupuk sampai ke petani yang berhak mendapatkan.


Kabag Perekonomian Setdakab Dairi Lipinus Sembiring mengarahkan hal itu berkaitan dengan distrubusi pupuk subsidi,Selasa (4/4) di ruang kerjanya.


Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban penyaluran pupuk bersubsidi katanya  dilakukan KP3 Dairi yang terdiri dari Pemkab Dairi, Polres serta Kejaksaan Dairinsecara rutin, mulai dari penyaluran dari distributor sampai ke kios pengecer untuk disalurkan ke Poktan sesuai dengan jumlah dan waktu direncanakan serta harga yang sudah ditetapkan.


Untuk memudahkan pengawasan, KP3 mempersyaratkan adanya pembuatan rencana kebutuhan per Poktan, yang dijabarkan sesuai dengan waktu, volume dan kebutuhan Poktan dan disesuaikan dengan musim tanam yang selanjutnya direkapitulasi menjadi rencana penyaluran distributor.Limbong/Redaksi




| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |