Notification

×

Iklan

Iklan




RDP Komisi 4 DPRD Medan Sempat Tegang: SP1 Dikeluarkan,Aktivitas Perusahaan Harus Dihentikan....

, 11 April 2023

Medan,DP News

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Medan membicarakan penolakan warga terhadap pembangunan pabrik batching plan di Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat,Medan Tuntungan sempat tegang walau akhirnya disepakati agar jangan beroperasi sebelum permasalahan perizinan tuntas. 


RDP dipimpin Ketua-nya Haris Kelana Damanik yang dihadiri OPD terkait mulai dari Lurah, Camat, Satpol PP, Dinas PMPTSP,Kadis PKPCKTR Medan Endar Sutan Lubis dan perwakilan warga,Selasa (11/4).


Pabrik beton di Lingkungan VIII Jalan Flamboyan Raya tersebut ditolak warga karena dinilai tidak sesuai dengan gan tata ruang kita mengingat kawasan tersebut merupakan pemukiman.


Namun pihak perusahaan yang diwakili Direktur PRE Indra berpegang bahwa pihaknya sudah memegang KRK(Keterangan Rencana Kota) yang dikeluarkan Dinas PKPCKTR Medan. 


Sementara itu, Daniel Pinem yang juga anggota DPRD Medan asal Dapil 5 kota Medan ini mengaku sering melintas di Jalan Flamboyan Raya dan diakui sejak keberadaan pabrik beton milik PT Putra Raiandra Energi telah menimbulkan kemacetan panjang apalagi ketika ada pekan di pasar Melati. 


Sementara itu, Burhanuddin Sitepu, setuju dengan kadis Perkim agar jangan ada kegiatan sebelum izin keluar.


Mewakili masyarakat, Edy Surbakti yang tinggal berbatasan langsung dengan lokasi pabrik mengaku tidak pernah dilibatkan walau pernah air masuk ke halaman rumahnya akibat timbunan tanah perusahaan.


Secara tegas kata Surbakti,warga menolak patching plant tersebut karena khawatir dampak lingkungan polusi partikel yang bisa mengganggu pernafasan.Untuk itu warga minta agar diesuaikan dengan Perda 01 Tahun 2022. 


Sebelumnya,anggota komisi Renville Napitupulu mempertanyakan apakah pemilik perusahaan sudah mengurus izin seperti PBG, Izin Amdal Lalin, Amdal Lingkungan dan lainnya.Kalau belum, penuhi dulu berbagai persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 


Menanggapi kondisi tersebut, Kadis PKPCKTR Endar Sutan Lubis mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan SP1 sehingga pihak perusahaan harus mematuhinya. Tumpal S/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |