Notification

×

Iklan

Iklan




Diduga Tipu 22 Nasabah: Kejari Asahan Tetapkan Seorang Karyawan Bank Plat Merah Menjadi Tersangka

, 17 Mei 2023
Foto: Tersangka Dugaan Penipuan 22 Nasabah Bank Plat Merah Ditahan Kejari Asahan, Rabu(17/5)/Ridho
Kisaran,DP News

Kejari Asahan tapkan satu tersangka yaitu karyawan (non aktif-red) salah satu bank  pemerintah inisial JIPS(30)dalam kasus dugaan melakukan penipuan terhadap 22 nasabah dengan total kerugian Rp 833 juta lebih.


Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto, melalui Kasi Pidus Okto Samuel Silaen, didampingi Kasi Intel Aguinaldo Marbun, Raymond Saptahari, dan Harold Manurung,Rabu (17/5) menerangkan sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi perusahaan BUMN dalam bidang perbankan.


Sehubungan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan No Sprint: 01/L.2.23/Fd.1/01/2023, Tanggal 30  Januari 2023. Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim telah menemukan lebih dari dua alat bukti sah, yaitu keterangan ahli, surat dan saksi-saksi. 


"Dalam kasus ini kita menetapkan satu tersangka yaitu karyawan (non aktif-red) perusahan pemerintah inisial JIPS,30 warga Toba Samosir," jelas Okto.


Lebih detail Okto mengatakan, modus tersangka yaitu dengan mengumpulkan dan mencari nasabah yang tidak memenuhi syarat untuk mengajukan pinjaman di bank tempat tersangka bekerja, namun saat pencairan, uang itu hanya sebagian kecil yang diberikan kepada nasabah.


"Tersangka hanya meminjam biodata nasabah, dengan total 22 nasabah dan kerugian mencapai Rp 833 juta lebih. Untuk senentara tersangka ditahan di LP Labuhan Ruku," jelas Okto. 


Menurut Okto, kasus ini terungkap karena adanya laporan dari nasabah dan komitmen perusahan tempat tersangka bekerja untuk mengungkap kasus ini dengan terang benderang. 


"Tersangka, dijerat Pasal 2 subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/199, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal hukuman kurungan tujuh tahun penjara," jelas okto.


Ditanya apakah tersangka bekerja sendiri, Okto menjelaskan hasil penyidikan sementara mengerucut kepada satu orang saja, namun demikian kasus ini terus dilakukan pengembangan. 


"Kasus ini masih dalam pengembangan, sehingga untuk kepentingan penyidikan nama perusahan dan jabatan tersangka belum bisa diberitahukan ke publik," kata Okto.Ridho/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |