Notification

×

Iklan

Iklan




Pamen Setingkat Direktur dan Dan Sat Brimob Poldasu Atur Lalu Lintas Persimpangan...

, 11 Mei 2023

 

Foto: Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak Perintahkan Para Pejabat Utama Poldasu Turun Atur Arus Lalu Lintas,Kamis(11/5)/Tums
Medan,DP News 

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, memerintahkan para Pejabat Utama Polda Sumut untuk turun ke jalan menjadi pengawas pelaksanaan tugas  pengaturan lalu lintas,Kamis(11/53)


Pasca Irjen Panca Mengatur lalulintas di kota Medan, Para Pejabat Utama Polda Sumut diperintah untuk melaksanakan tugas pengawasan sekaligus pengaturan lalu lintas.


Nampak di jalan-jalan Kota medan Direktur Sabhara Kombes Pol Jaladri sedang mengawasi dan mengatur lalulintas  di  Jalan Sisingamangaraja tepatnya dibawah Fly OverAmplas.


Pantauan media di beberapa ruas jalan juga nampak Kombes Takwil di simpang Rumah Dinas Walikota Medan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi terlihat berdiri bersama anggota lalulintas di Jalan Brigjen Katamso simpang Istana Maimun.


Kemudian, Direktur Pamobvit Kombes Oka terlihat turun mengarahkan Personil Pengaturan di simpang Pos-Asoka, nampak juga Kayanma AKBP Reza  di Jalan dr Mansyur hingga Simpang Titibobrok.


Tak ketinggalan dengan Pakain Lengkap Dansat Brimob Kombes Christiyanto mengatur lalulibtas di Jalan Bhayangkara simpang SPBU H Anif. Hingga Kabid TIK AKBP M Adenan diJalan Sisingamangaraja Simpang Indogrosir.


Kapolda Sumut melalui Kabid humas Kombes Hadi wahyudi ketika dijumpai di lapangan mengatakan, bahwa tugas pengawasan ini untuk memberikan motivasi kepada personil dilapangan sekaligus asistensi langsung kepada para petugas.

"Diturunkannya para Para pejabat utama Polda Sumut ini atas perintah Bapak Kapolda sebagai  Pengawas pelaksanaan strong point atau penjagaan dan pengaturan lalu lintas (Pos Padat Lalin) di Kota Medan, ini wujud pelayanan kepada yang dilakukan oleh setiap personil dari jenjang pangkat apapun," ujar Hadi Wahyudi. Tumpal S/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |