Notification

×

Iklan

Iklan




Sekda Medan Ogah Tanggapi Larangan ASN Pamer Kemewahan dan Hedonis

, 05 Mei 2023

 

Foto: Sekda Medan Wiriya Alrahman Saat Mendampingi Walikota Medan Bobby Nasution
Medan,DP News

Sekda Medan Ir Wiriya Alrahman, MM agaknya ogah menanggapi tindakan lanjut SE Walikota Medan No 800.1.6.2/575 tentang larangan pamer kemewahan dan hedonis bagi ASN di jajaran Pemko Medan sebagai tindaklanjut Perwal No 58/2024 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik ASN. 


Wiriya Arrahman memilih diam saat dimintai tanggapan tentang SE Walikota Medan termasuk apakah sudah ada ASN yang dibina terkait pamer kemewahan di medsos tersebut. 


Wiriya, Alrahman dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya sejak Kamis malam hingga Jumat(5/5) malam saat berita ini tayang belum juga mendapat respon. 


Berikut konfirmasi yang diajukan kepada Sekda Medan Wiriya Alrahman,KAMIS malam

Selamat Malam Pak Sekda, 

Maaf ganggu waktunya. Kami mohon kesediaan dan mohon tanggapan Pak Sekda ttg tindak lanjut SE Walikota tsb.Sejauh ini,apakah sudah ada ASN yang dibina ttg pamer kemewahan di medsos.Trimakasih.


Sebelumnya diberitakan,SE Walikota Medan tentang larangan  untuk tidak  pamer hidup mewah atau hedonis beredar luas dan kalangan ASN Pemko Medan,Kamis.Sejauh ini tidak diketahui alasan kenapa SE tersebut  'mendadak' disebar kepada seluruh ASN terutama yang punya jabatan eselon. 


Informasi diperoleh,Kamis kemarin  dari sejumlah ASN di jajaran Pemko Medan,surat edaran itu 'mendadak' menyebar juga melalui WA kepada seluruh ASN Pemko Medan. 


Dalam SE itu, seluruh ASN untuk bijak menggunakan medsos dengan tidak mengunggah foto yang menunjukkan pola hidup mewah dan menerapkan pola hidup sederhana. 


Kepada seluruh ASN untuk memberi contoh sikap perilaku yang baik, tidak pamer kekuasaan dan hedonis serta menerapkan pola hidup sederhana. 


Sementara Anggota Komisi 1 DPRD Medan Rudiyanto menegaskan Walikota Medan tersebut harus dipatuhi para ASN di lingkungan Pemko Medan dengan tidak memamerkan kemewahan dan hedonis karena bisa menjadi panutan yang tidak baik bagi masyarakat.


Sementara itu,Pengamat Kebijakan Publik Elfanda Ananda minta Inspektorat dan BKD PSDM mengawasi penerapan SE, Walikota Medan tersebut. Tim DP/Tumpal S/Redaksi


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |