Notification

×

Iklan

Iklan




Pengurusan PBG Bangunan Cagar Budaya Harus Melibatkan Ahli Cagar Budaya

, 11 Juli 2023
Foto: Wakil Walikota Aulia Rachman Serahkan
 Berkas Tanggapan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Fraksi di DPRD Medan Atas Ranperda PBG,Selasa(11/7 )/Tums

Medan,DP News     

Menjaga kekayaan budaya dan peninggalan gedung bersejarah di Kota Medan,kawasan cagar budaya telah diatur dalam Perda Medan Nomor 1/ 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2024.Dan pengurusan PBG bangunan gedung yang memerlukan pertimbangan aspek adat, pemeriksaan melibatkan masyarakat adat. 


Dalam hal bangunan gedung agar cagar budaya, Tim Profesi Ahli (TPA) melibatkan tenaga ahli cagar budaya hal ini sesuai dengan Pasal 22 Ayat (5) dan Ayat (6) Ranperda Tenrang Persetujuan Bangunan Gedung.

            

Sementara dalam proses penerbitan PBG akan memeriksa mengenai kesesuaian fungsi bangunan gedung yang diajukan dengan pengaturan mengenai kawasan yang tercantum dalam RTRW dan RDTRTW serta Peraturan Zonasi.Pengajuan PBG dengan fungsi yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan kawasan  akan ditolak permohonannya.


Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Medan atas Ranperda Kota Medan tentang PBG Gedung di Kota Medan di Gedung DPRD Medan,Selasa (11/7).


Terkait bangunan yang ditelantarkan para pemilik bangunan dan menjadikan hanya sebagai investasi dan tidak dihuni sehingga menimbulkan pemandangan kumuh, Aulia menjelaskan penelantaran bangunan memang tidak masuk ke dalam materi muatan dalam Ranperda PBG.


Ranperda PBG ini merupakan peraturan pelaksana dari kebijakan Pemerintah Pusat dengan diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan mengenai IMB menjadi PBG.


Tentang pemanfaatan dan perawatan bangunan, lebih khusus akan diatur dalam perangkat aturan daerah yang mengatur mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Bangunan yang dimanfaatkan harus terlebih dahulu mendapatkan SLF dari Pemko Medan.


Mengenai pemeliharaannya, bangunan harus terawat sehingga bangunan gedung tersebut terus layak digunakan. Kontrol terhadap hal tersebut dilakukan dengan perpanjangan kualitas dan keandalan gedung akan ditinjau ulang setiap perpanjangan SLF,” jelas Aulia.


Selanjutnya menanggapi pertanyaan tentang penindakan terhadap bangunan yang tidak memiliki PBG  Aulia mengungkapkan, Pemko Medan melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran pendirian bangunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


“Selain itu agar pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor izin retribusi bangunan dapat tercapai dan tidak bocor, seluruh pihak terkait yang ada di lingkungan Pemko Medan dalam pengawasan izin retribusi bangunan saling berkolaborasi untuk melakukan pengawasan agar tidak terjadi kebocoran penerima retribusi izin bangunan,”  terangnya


Setelah ity,wakil walikota juga menjawab pertanyaan maupun masukan yang disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat serta Fraksi Gabungan (Partai Solidaritas Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Hati Nurani Rakyat).Tumpal S/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |