Foto: Suasana Pihak PN Kisaran Hendak Melakukan Eksekusi Sebidang Tanah dan Bangunan di Jalan A Yani,Lingkungan 3 Kelurahan Mekar Baru,Kecamatan Kota Kisaran Barat,Asahan, Jumat(13/10)/Ridho |
Eksekusi sebidang tanah beserta bangunanyang selama puluhan tahun ditempati dan diusahai sebagai tempat penyimpanan (parkir) sepeda motor di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan 3 Kelurahan Mekar Baru,Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan, Jumat(13/10) mendapat penolakan karena dinilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum.
Menurut petugas juru sita yang hadir, eksekusi ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 3/PDT.Eks/2023/PN Kis, dengan pemohon Aulia Ramadhan dan termohon Tusman Susilo dengan objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1377/Mekar Baru atas nama Aulia Ramadhan, berbatasan wilayah sebelah Barat dengan Jalan Ahmad Yani seluas 5,5 Meter, sebelah Timur dengan Syahrial Panjaitan seluas 12 Meter, sebelah Utara dengan tanah KHWA/PJKA seluas 28 meter dan Sebelah Selatan dengan tanah Parto seluas 28 meter.
Sebelum petugas juru sita Panitera PN Kisaran Ilyas SH, didampingi Panitera Muda Perdagangan Buyung Hardi, SH, Juru Sita Mursal Pahri, SH, Juru Sita Pengganti, Aser Hutabarat, Analisis Perkara M Fikri Harahap membacakan penetapan Eksekusi tersebut, situasi sempat memanas dengan aksi Solidaritas Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Asahan (UNA) yang melakukan orasi dengan tuntutan penundaan eksekusi yang menurut mereka masih banyak ditemukan kejanggalan dalam proses hukum perkara tersebut.
Melihat situasi tersebut, petugas pengamanan dari Polres Asahan yang dipimpin Kabag Ops Polres Asahan Kompol Yayang Rizki Pratama, S.I.K minta kepada para mahasiswa untuk memberi kesempatan kepada juru sita melakukan tugasnya untuk membacakan penetapan eksekusi, serta memberikan pemahaman agar melakukan keberatan dengan prosedur hukum yang berlaku.
Disela sela petugas juru sita PN Kisaran membacakan penetapan esekusi, termohon Tusman Susilo beserta keluarga menolak keras putusan tersebut, dan mengatakan bahwa putusan tersebut tidak benar, dikarenakan ukuran yang disampaikan petugas berbeda dengan yang sebenarnya.
Sambil menjerit histeris dengan mengatakan "Pak Presiden Jokowi Tolong Lindungi Saya Korban Mafia Tanah".
"Ukuran yang disampaikan pihak Pengadilan tidak sama dengan ukuran sebenarnya, disitu nampak ada dugaan pemalsuan surat, kenapa bisa berbeda dengan yang sebenarnya, Pak Presiden Jokowi Tolong Lindungi Saya Korban Mafia Tanah," teriak Tusman sambari roboh pingsan.
Setelah Tusman, perlawanan dilanjutkan anak termohon Novi yang mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh pihak petugas juru sita banyak kejanggalan, dan terkesan dipaksakan serta perkara ini berpihak kepada orang yang banyak duit.
"Kan aneh, ukuran yang disampaikan tidak sama dengan yang sebenarnya, ini yang nama nya Surat mencari tanah, bukan Tanah yang mencari Surat, yang banyak duit yang menang," teriak Novi.Ridho/Redaksi